Otto Hasibuan: PTUN Jakarta Cabut SK PERADI Luhut Pangaribuan

Ketum PERADI, Otto Hasibuan (int).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkumham tentang PERADI kubu Luhut Pangaribuan.

Hasibuan menyebut PERADI Luhut dicabut karena SK-nya cacat hukum.

Bacaan Lainnya

“Banyak pertimbangan PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Pertama SK Kemenkumham cacat prosedur yang dilakukan Menkumham. Mengapa? Ini kan masih sengketa,” kata Otto dilansir dari detiknews com, dalam jumpa pers yang juga bisa diikuti secara Zoom, Senin (13/3/2023).

Secara substansi, karena permohonan PERADI Luhut mengajukan NPWP yang baru.

“Saya Ketum PERADI, NPWP kita nggak pernah berubah dari 2005. Nggak pernah berubah karena kita PERADI yang sesungguhnya. Orangnya Luhut membuat NPWP yang baru,” ujar Otto.

Adapun pertimbangan PTUN Jakarta yang ketiga terkait kepastian hukum.

“Sudah ada putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Otto Hasibuan sebagai PERADI yang sah yang sudah dikuatkan oleh MA,” tegas Otto.

Karena itu, Otto juga menegaskan Menkumham telah cacat prosedur, substansi dan kepastian hukum.

“Sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yang menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang SK PERADI Luhut dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumham ditunda dan tidak bisa diberlakukan,” tutur Otto Hasibuan.

Dikutip dari website PTUN Jakarta soal putusan, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan:

Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No.AHU-0000859.AH.01 .08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH. 01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH. 01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH. 01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Luhut Pangaribuan (int)

Atas putusan tersebut, Luhut Pangaribuan menyatakan banding.

“Kita akan naik banding,” kata Luhut.

Luhut menilai putusan PTUN Jakarta itu tidak berorientasi ke depan.

“Maksudnya jika kami sudah ada pendaftaran AHU mengapa, misal, pengadilan tidak bilang ya mereka juga berhak mendapatkan AHU yang sama. Kenyataannya AHU juga menerima pendaftaran organisasi advokat lain,” ungkap Luhut.

Luhut menyatakan PTUN Jakarta memberikan pertimbangan agar kubu PERADI berdamai.

“Putusan pada pokoknya menyatakan agar supaya berdamai. Padahal dari dulu kami selalu mengusulkan begitu tapi selalu ditolak SOHO (kubu Otto-red),” tutur Luhut.

Bahkan, kata Luhut, pihaknya sudah mengusulkan dan membuat konsep menyatukan seluruh kepengurusan advokat dari semua organisasi advokat yang ada. Dengan konsep itu maka potensi konflik akan hilang, dan standar profesi akan tinggi. Hal itu sesuai diamanatkan UU Advokat.

“Mari melihat ke depan dan fokus pada bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat daripada kekuasaan sampai mengakal-akali supaya bisa berkuasa lebih daripada seharusnya. Kongkritnya mari bersepakat menyatukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dari seluruh organisasi advokat yang ada dan mengundang Ketua MA nantinya ex officio sebagai chairman dengan anggota Ketua Organisasi Advokat dan Rektor Universitas,” pungkas Luhut. (**).

Sumber : detiknews com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.