Dirjen BC : Mematikan AIS Kapal akan Dikenakan Sanksi

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi bersama Kastem .Malaysia, Datuk Paddy.

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan bahwa mulai tanggal 20 Agustus 2019 mendatang, seluruh kapal di wilayah perairan Indonesia wajib mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).

Menonaktifkan AIS tidak diizinkan, jika tidak akan dikenakan sanksi. Pentingnya AIS jika terjadi sesuatu pada kapal, lanjut Heru, maka aparat hukum perairan dapat segera mencari dan menemukan kapal yang bersangkutan. Banyak Kapal yang melakukan aktifitas Ship to Ship (STS) dengan mematikan AIS agar tidak terpantau.

Bacaan Lainnya

Menyalakan radio komunikasi dan AIS sudah diatur pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 171 tahun 2015 tentang Tata Cara Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia.

Sedangkan Pasal 10 Permenhub No. 93 tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal, AIS merupakan prasarana pemanduan yang wajib tersedia.

“Kita telah berkerja sama dengan Ditjen Perhubungan untuk memberlakukan kewajiban AIS kepada seluruh Kapal sesuai dengan PM-7 tahun 2009 tanggal 20 Februari 2019. Pada tanggal 20 Agustus nanti sudah mulai efektif untuk dilaksanakan,” ungkap Heru Pambudi, Kamis (8/8/2019) saat konperensi pers di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Batam.

Heru menjelaskan, selama ini kapal yang ada di perairan Indonesia hanya mengaktifkan AIS di wilayah tertentu saja. Misalnya Kapal dari Singapura mau menuju Indonesia, kapal tersebut hanya mengaktifkan AIS di wilayah Singapura saja.

“Setelah keluar dari perairan tersebut mereka langsung mematikan AIS, ini jadi sangat sulit melacak aktivitas mereka di wilayah perairan,” jelasnya

Sementara, regulasi di setiap negara, menurut Heru adalah sama. Apalagi terkait memasuki wilayah daratan dan perairan pastinya ada aturan yang harus dipatuhi. Khusus untuk masuk wilayah perairan, Bea Cukai sudah menempatkan personel untuk melakukan pemantauan di beberapa titik masuk yang dianggap rawan penyelundupan barang ilegal maupun narkoba.

“Untuk menjaga agar tidak lolos. Karena peran Bea Cukai sangat strategis dalam hal ini sebagai border protection, untuk memastikan barang-barang ilegal dan narkoba tidak masuk ke Indonesia,” pungkas Heru Pambudi.

Selain itu, pihaknya akan mengajak kerjasama kepada negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia untuk bersinergi memberantas mafia yang ada di wilayah Perairan.

“Kita sudah sampaikan dengan Kastam Malaysia dan Singapura untuk lebih bersinergi lagi memberantas para mafia-mafia laut, karena tidak hanya satu negara saja yang dirugikan tapi negara terkait juga mendapatkan kerugian yang sama ,”ujar Heru.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.