Wati Libatkan Adik dan Abangnya Berbisni Narkotika, Bawa 4,8 Kg Sabu dari Malaysia

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Yudi, narapidana Lapas Tanjungpinang ini dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi atas perkara tiga kakak beradik dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 4,8 kg. Terdakwa Wati libatkan adik dan abang kandungnya berbisnis narkoba.

Tiga terdakwa kakak beradik ini yaitu : Sulaiman alias Leman, Wati binti Muhammad Amin dan Muliadi bin M.Amin ( Penuntutan terpisah. Dalam keterangan saksi Yudi bin Muhammad Yusuf menerangkan bahwa membawa sabu dari Malaysia sudah tujuh kali.

Bacaan Lainnya
Saksi Yudi, Narapidana Lapas Tanjungpinang

“Kami sudah 7 kali membawa sabu, tetapi yang ke -7 ini, saya tidak ikut karena terdakwa Wati yang langsung berhubungan dengan bos,” kata Yudi di PN Batam.

Yudi juga mengatakan bahwa terdakwa Wati saat itu minta tolong cari boat. Selain itu, pemilik sabu itu ternyata setelah dicari lewat teman, orangnya adalah narapidana Lapas Barelang bernama Takur.

“Takur ini ada di Lapas Batam .Dia nelepon terdakwa Wati untuk mengambil sabu 5 kg,” tutur Yudi, Selasa ( 23/7/2019).

Menurut terdakwa Sulaiman alias Leman, sabu seberat 4,8 kilogram ini ia ambil di perairan Indonesia – Malaysia (OPL) atas perintah dari terdakwa Wati Binti Muhammad Amin, yang merupakan kakak kandungnya.

“Sabu tersebut saya ambil di perairan OPL atas suruhan dari kakak saya menggunakan speed boat,” Kata terdakwa Sulaiman.

Barang haram ini, lanjutnya, akan di serahkan kepada terdakwa Wati dan terdakwa Muliadi untuk selanjutnya di edarkan kepada para pembeli.

Masih kata Sulaiaman, Ia akan menerima upah sebesar Rp 20 juta apabila berhasil mengambil sabu ini dari perairan OPL menuju Batam.

“Upah yang saya peroleh sebesar Rp 20 juta, apabila berhasil membawa sabu – sabu tersebut ke Batam,” Terangnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Wati Binti Muhammad Amin mempunyai peran sebagai penghubung antara jaringan Batam dan Malaysia. Menurut pengakuan Wati, barang haram ini merupakan milik Yudi (Narapidana di lapas Tanjung Pinang). Ia hanya bertugas untuk merekrut para kurir untuk menjemput sabu di tengah laut.

“Terkait kepemilikan sabu ini, saya hanya sebagai penghubung antara Yudi dan jaringan di Malaysia. selanjutnya, saya di suruh merekrut para kurir untuk menjemput sabu di tengah laut (OPL),” Kata Wati.

Dari pekerjaan ini, saya mendapatkan upah sebesar Rp 80 juta sementara kedua terdakwa lainnya yang merupakan adik kandungnya mendapat upah sebesar Rp 20 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terdakwa di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.