Walikota Batam di Periksa KPK Terkait Penolakan Ranperda RZWP3K

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Setelah selesai diperiksa oleh KPK selama kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 14.33 WIB, Walikota Batam Muhammad Rudi keluar dan turun dari lantai 3 Mapolresta Barelang.

Menurutnya, dia dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penolakanya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Hal itu untuk kepentingan penyidikan tiga tersangka yang tersangkut OTT.

Bacaan Lainnya

“Alasan saya menolak RZWP3K tersebut bahwa seluruh kota Batam tidak ada penambangan pasir laut dan bukan reklamasi pantai,” tegas Rudi.

Atas penolakan tersebut, terancam batal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena mendapat penolakan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tersebut.

“Saya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang isinya menolak Ranperda itu disahkan,” kata Walikota Batam, Muhammad Rud, usai diperiksa kepada awak media di Lobby Mapolresta Barelang.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.