KPK Periksa Anggota Komisi II DPRD Kepri, Ini Pengakuan Iskandarsyah

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Anggota  Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah  turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang terkait suap dan gratifikasi atas tertangkapnya Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Komisi yang membidangi ekonomi pembangunan dan keuangan di DPRD Kepri ini, diduga sangat keterkaitan dengan izin prinsip reklamasi pantai yang diberikan Nurdin Basirun kepada tersangka Kock Meng, seorang pengusaha muda yang mendapat lahan di lokasi Tanjung Piayu Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Iskandarsyah usai sholat Jumat di Mesjid Mapolresta Barelang mengatakan bahwa, KPK menanyakan bagaimana mekanisme, pembahasan dan penyelesaian Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan kenapa belum selesai.

Kemudian terkait Ranperda RZWP3K ini, telah dibahas pada Sepemter 2018 lalu. Pemprop Propinsi Kepulauan Riau menyampaikan Ranperda tersebut kepada DPRD. Dan pada prinsipnya  DPRD ingin cepat selesai Karena Perda ini nantinya sangat strategis. Namun karena kasus ini jadi belum selesai. Kata Iskandarsyah, Jumat (26/7/2019).

Lanjut Iskandar, persoalannya yang menjadi pertanyaan Izin reklamasi ini. Bisa jadi perizinannya dikeluarkan dengan menggunakan aturan yang lain. Sementara, ada Surat dari DPRD pada tanggal 19 Nopember melalui ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan meminta supaya menunggu sampai selesai Perda itu, baru izinnya bisa gunakan.

“Saya menduga bahwa izin reklamasi itu menggunakan aturan yang lain, sedangkan surat dari Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak sudah disampaikan supaya menunggu sampai Perda selesai baru izin bisa digunakan. Yang saya pahami yang digunakan izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ,” kata Iskandarsyah.

Selain itu, lanjut Iskandar bahwa ada
4 hal yang disuruh untuk melakukan diharmonikan lagi dengan yang lain. Pertama tentang data reklamasi, kedua singkronisasi antara pemerintah daerah dengan BP Batam, ketiga ada usulan Natuna sebagai Geopark dunia dan keempat ada surat dari PT Timah kepada Gubernur Kepri tentang  perluasan peta PT timah Karimun. Ujar Politisi PKS ini.

Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil RZWP3K Provinsi Kepri untuk secepatnya di bahas di Paripurna DPRD Kepri. Yang mana, keberadaan Perda ini dirasa penting untuk menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terbentuknya Perda ini sangat penting, mengingat kondisi geografis Kepri yang 98 persen berupa wilayah perairan dan 2408 pulau-pulau.  Dengan adanya perda RZWP3K ini, pemanfaatan dan pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil akan diatur hingga 12 mil dari garis pantai.

“Baik itu untuk perizinan, pemanfaatan pembangunan hingga pengelolaan sumber daya dan ekosistem laut dapat diatur pada perda ini,” pungkas Iskandarsyah.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.