Wahyu Prasetyo Mantan Wakil PN Batam Ditangkap KPK di Medan

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018).

Hakim yang ditangkap KPK tersebut diduga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia ditangkap bersama 7 orang lainnya.

Bacaan Lainnya

“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dilansir dari detikcom.

Kemudian juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan bahwa tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah diamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan,” sambungnya.

Perlu diketahui, infonya beberapa pejabat di PN Medan yang ditangkap oleh pihak KPK antara lain Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke, Hakim Merri Purba, Panitera pengganti Oloan Sirait dan Panitera Helpandi.Tuturnya.

Hakim Wahyu Prasetyo adalah mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Batam. Sebelum pindah ke PN Medan, Wahyu bertugas di PN Tanjung Pinang Kepri.

Saat di PN Batam, hakim Wahyu Prasetyo menjadi ketua majelis hakim dalam perkara perdata hotel BCC Kota Batam bersama hakim Tiwik dan Iman Budi. Dalam putusannya menerangkan bahwa menolak seluruhnya eksepsi para tergugat.

Kemudian dalam pokok perkara memutuskan: menolak gugatan penggugat ( Conti Chandra) untuk seluruhnya. Selanjutnya menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.246.000 juta.

Atas putusan hakim Wahyu ini, terdakwa Tjipta Fudjiarta sudah 4 tahun menguasai hotel BCC dari pemilik yang sesungguhnya Conti Chandra. ( Net/ Nik).

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.