Terdakwa Sudaryanto Tak Ditahan Terkait Perkara UU Pelayaran

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara kapal tugboat tanpa surat perintah berlayar (SPB) kembali disidang Pengadilan Negeri Batam, dengan terdakwa Sudaryanto selaku nahkoda kapal, Senin ( 27/8/2018).

Terdakwa Sudaryanto tak ditahan oleh Jaksa Mega. Dalam perkara ini, Rudi selaku pimpinan dari terdakwa hanya dijadikan sebagai saksi dan bebas menghirup udara segar diluar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kapal tugboat sebagai barang bukti (BB) di dalam dakwaan ditempatkan di pulau Sambu tanpa sepengetahuan dari Pengadilan Negeri  Batam.

Atas BB tersebut, Hakim Ketua Majelis yang menyidangkan perkara ini marah besar kepada jaksa Mega Tri Astuti. Semprotan amarah hakim Syahlan ini juga tidak lepas dari saksi Rudi.

Saat itu, Hakim Syahlan menanyakan dimana keberadaan kapal itu. Jawab jaksa, di pulau Sambu dan tidak jauh dari Batam.
“Saudara jangan main – main dengan barang bukti, ada tidak surat dari jaksa menitip kesana. Siapa yang mengawasi dan kalau rusak bagaimana..?. Soalnya ini barang bukti yang ada pada Dakwaan anda,” tegas hakim Syahlan kepada jaksa Mega.

Sementara saksi Rudi mencoba menjelaskan bahwa, kapal biasanya memang dititipkan di pulau Sambu. Keterangan saksi ini membuat Hakim Syahlan semakin kesal.

 “Ada tidak anda membuat izin menitipkan barang bukti itu ke panitera. Anda bertanggung jawab tidak terhadap barang bukti itu..?. Jangan sembarangan nanti anda urus suratnya ke panitera sebagai barang pinjam pakai! ” ujar Syahlan.

Kemudian sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa Sudaryanto. Menurutnya bahwa dokumen kapal lainnya lengkap, hanya SPB yang tidak ada. Ia juga menjelaskan bahwa dalam kapal tersebut punya 11 Anak Buah Kapal (ABK) dan rencananya akan menarik tongkang tersebut di perairan internasional Out Port Limit (OPL), namun keburu ditangkap oleh TNI Angkatan Laut Batam di perairan Nongsa.

Sudaryanto mengatakan dirinya tahu, kalau kapal yang ia bawa tidak memiliki SPB, namun ia tidak bisa menolak karena perintah perusahaan melalui saksi Rudi yang merupakan manajer operasional perusahaan.

“Saya sudah 3 tahun membawa kapal itu Bu jaksa, saya tahu kalau tidak ada SPB, namun saya tidak bisa menolak karena perintah pak Rudi dan perusahaan.” tutur terdakwa.

Penyampaian terdakwa tersebut semakin membuat hakim Syahlan kesal.
” Kalau seperti itu saudara disuruh masuk got/ parit atau lobang mau saja, padahal di dalamnya sangat bahaya,” ujar hakim Syahlan.

Sepertinya perkara ini ada yang ditutup-tutupi tutupi Jaksa Mega. Terbukti dengan adanya sistem online yang transparan namun dalam perkara ini tidak disebutkan nama perusahaan, nama kapal tugboat serta kronologis perkara tidak dimuat secara terbuka.

Dalam dakwaan primer terdakwa Sudaryanto melanggar pasal 323 Ayat 1 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berbunyi ” Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kemudian dakwaan alternatif kedua, terdakwa melanggar pasal 302 Ayat 1 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berbunyi :
” Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.