Terdakwa Tjipta Fudjiarta Menyesal Beli Saham Hotel BCC

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaksa Agung dan jaksa Kejari Batam selaku penuntut umum pada terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara penipuan atau penggelapan dan keterangan palsu.

Terdakwa mengaku membeli saham dari 4 pemegang saham sebelumnya yaitu : Sutriswi, Wie Meng, Andreasi dan Hasan disaat hotel BCC sudah 80 persen selesai dibangun dan siap di operasikan Conti Chandra pemilik dan pendiri hotel tersebut.

Bacaan Lainnya

Hotel yang berdiri megah ditengah pusat kota Batam dengan jumlah 21 lantai dilengkapi apartemen. Akhirnya diresmikan pada tanggal 24 Oktober 2014. Saat itu terdakwa hadir dan dibuat sebagai komisaris formalitas, dengan tujuan agar terdakwa ikut menjual apartemen tersebut dengan komisi yang sangat fantastis yaitu : 1 milyar per unit.

Terdakwa pun mampu menjual apartemen itu sebanyak 14 unit. Kemudian, kondisi keuangan dari pemegang saham saat itu menipis, dimana waktu itu mereka ingin menyelesaikan hotel hingga 100 persen siap.

Para pemegang saham meminjam uang ke Medan melalui terdakwa Tjipta Fudjiarta sebanyak 27 milyar. Setelah uang itu diberikan, ternyata niat buruk terdakwa sudah disiapkan jauh sebelumnya, dengan cara membeli saham dari 4 orang pemegang saham dengan jumlah sahamnya 87,5 persen.

Terdakwa membeli saham mayoritas PT BMS, dengan membeli saham tersebut terdakwa mengaku bisa langsung menguasai seluruh aset hotel BCC.

“Menurut saya sebagai seorang bisnis bisa dan saya tidaklah bodoh sekali, walaupun saat ini akta jual beli di pegang Conti Chandra. Jika perlu, saya bisa minta salinan akta itu pada notaris Agli Cenggana?,” kata terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Sementara, saksi ahli dari Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta Prof. DR. Nindyo Pramono menerangkan soal akte yang dibuat notaris dan diperlihatkan penyidik Bareskrim Polri saat itu tidak sah. Dimana salah satu pihak tidak hadir di depan notaris sehingga akte otentik itu batal demi hukum. Disamping itu, kalau tidak dibacakan didepan para pihak maka akte otentik tidak sah atau gugur.

Pasal 38 UU jabatan Notaris tahun 2004 dan kemudian diperbaiki oleh UU tahun 2014 tentang UU jabatan Notaris. Pasal ini bersifat infraktif dan kumulatif artinya, satu saja unsur yang tidak dipenuhi maka kualifikasi akte otentik tersebut batal demi hukum. Tegas Prof. Nindyo,Jumat (24/8/2018). Tegasnya.

Diakhir sidang terdakwa mengaku menyesal membeli saham tersebut dari pihak pemegang saham hotel BCC.  Terdakwa terlihat sudah menyesali perbuatannya yang merugikan orang lain.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.