Tujuh Tersangka Kasus di LPEI Karena Menghalang -halangi Penyidikan Ditahan Kejagung

Tujuh tersangka saat digiring di kantor kejagung.(Dok Kejagung)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 – 2019. Mereka dianggap menghalangi penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketujuh orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Mereka dinilai melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan tidak memberi keterangan atau memberikan penjelasan yang tak benar saat proses pemeriksaan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Atas tindakan tersebut kemudian menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan. Padahal keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

“Mereka beberapa kali menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Leonard dalam konferensi pers, Selasa (2/11/ 2021) malam.

Ketujuh tersangka tersebut yakni:

1. AA selaku Deputi Bisnis di Kantor Wilayah Surakarta LPEI periode 2016 – 2018

2. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis di Kantor Wilayah Surakarta LPEI periode 2015 – 2020.

3. EM selaku Mantan Kepala Kanwil Makassar LPEI periode 2019 – 2020

4. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2016 – 2018

5. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017 – 2018

6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI

7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 7 tersangka ini kita lakukan penahanan,’ ujar Leonard.

Para tersangka diancam pidana sesuai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung sejak Selasa (2/11) hingga tiga pekan ke depan (21/11/ 2021). (**).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.