Warga RW 021 Kabil Desak Developer PT KBP dan Pemko Batam Atasi Banjir

Saat hujan turun, kondisi banjir di RW021 pemukiman warga kabil.(foto korbelis)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Warga RT 03, RW 021 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam menjadi langganan banjir setiap hujan turun. Kondisi pemukiman warga sudah berubah menjadi kolam jika durasi hujan turun lebih dari 1 jam.

Tokoh Pemuda RW 21 kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam, Kornelis Boli Balawanga mengaku sangat prihatin dengan kondisi banjir yang merendam pemukiman sesama warganya di RW 21 Kabil. Apalagi persoalan ini sudah sering terjadi dan sepertinya tidak pernah ada solusi permanen untuk mengatasi masalah banjir tersebut.

Bacaan Lainnya

“ Setiap kali banjir pak lurah dan pejabat lainnya turun melihat lokasi, namun tidak ada solusi permanen. Setiap banjir warga komplain, mereka datang pantau lagi tapi tidak ada solusi, kasihan saudara-saudara kami di RT 03 RW 21 ini,” ujar Balawanga.

Diterangkan Kornelis bahwa, persoalan banjir di RT 03 RW 21 semakin dirasakan oleh masyarakat setempat sejak 5 tahun terakhir. Ketika ada pematangan lahan dan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Prakarsa.

Sesuai data yang ada, PT. Kaliban Bangun Prakarsa mendapatkan PL dari Badan Pengusahaan Batam, gambar penetapan lokasi Nomor : 215060327 tanggal 28 Juli 2015, peruntukan jasa dan perumahan dengan luas 56.252,50 meter persegi.

Untuk itu, warga RW 021 Kabil tidak pernah melarang adanya pembangunan, namun pembangunan harus ramah terhadap lingkungan sekitarnya. Tegas Advokat asal pulau Lembata, NTT.

Kornelis mempertanyakan AMDAL dari PT. Kaliban Bangun Prakrasa dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Dalam proses pembuatan AMDAL perusahaan biasanya memiliki rencana pengelolaan lingkungan hidup untuk mengatasi dampak lingkungan, seperti bagaimana mengatasi banjir, longsor dan sebagainya.

Hal ini jelas diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan.

Untuk itu sebagai tokoh pemuda di RW 21, Kornelis mendesak PT. Kaliban untuk segara mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah yang ada.

“Kaliban harus bertanggung jawab untuk memberikan solusi permanen biar tidak banjir lagi.Bayangkan proyek super block belum dibangun namun debit airnya sudah seperti ini, apalagi kedepannya ada apartemen dan bangunan pendukung lainnya maka debit air semakin bertambah dan menjadi ancaman serius untuk warga setempat,” ungkapnya.

Selain mendesak pertanggungjawaban dari PT. Kaliban, Kornelis juga mendesak pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali izin lingkungan yang berikan kepada PT. Kaliban.

Sesuai ketentuan sebagiamana diatur dalam pasal 53 PP 27 Tahun 2012 ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pemegang Izin Lingkungan. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup kota Batam harus berani memberikan sanksi berupa pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.

“Jangan masyarakat yang terus menjadi korban, kami meminta Lurah dan Camat membantu warga untuk mengatasi masalah ini,” tegas Kornelis  (**)

Editor : Nikson Juntak

.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.