Tipu Fadilla Rp.1 Miliaran, Jaksa Mega Tuntut Terdakwa Irwan Can Cuman 18 Bulan

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri selaku jaksa yang membawa terdakwa Irwan Can ke persidangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan milik korban Fadilla, telah membacakan tuntutan penjara cuman 18 bulan.

Dalam amar tuntutan JPU tersebut menyatakan bahwa, terdakwa Irwan Can terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap korban Fadilla. Maka atas perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP,  dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Ujar Jaksa Mega, Selasa (2/ 2/2021) melalui sidang virtual.

Bacaan Lainnya

Isi Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :

 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Irwan Can selaku direktur PT Deva Karya sangat profesional, dengan mengajak Fadilla kerjasama bidang pertambangan Batubara di Kalimantan Selatan.

Dalam penuturan terdakwa Irwan Can di persidangan menerangkan bahwa, telah mengenal saksi korban Fadilla sejak tahun 2009. Merasa sudah saling kenal dengan korban, terdakwa mengaku mendapat proyek tambang Batubara di Kalimantan Selatan dan untuk biaya operasional, terdakwa tidak memiliki modal sehingga meminjam dana ke korban.

Kemudian saksi korban menberikan tiga (3) sertifikat tanah miliknya ke terdakwa Irwan Can dan menemui Notaris di Batam untuk menjual. Karena semua nama dalam sertifikat atas nama korban dan objek nya di Tanjung Pinang, sehingga dibuat
penjualan ke terdakwa Irwan Can seharga Rp750 juta.

Rencana uang Rp750 juta untuk kerjasama operasional tambang namun malah jadi tumbang akibat ulah dari terdakwa Irwan Can. Uang hasil penjualan 3 sertifikat tanah milik korban malah di poya – poyakan oleh terdakwa.

Selanjutnya saksi korban Fadilla meminta uang hasil jual tanahnya ke terdakwa, malah dicicil seperti tukang kredit . Dari Rp 750 juta, terdakwa cuman setor ke korban sebesar Rp240 juta saja. Sementara tanah tersebut dijual terdakwa ke Budianto seharga Rp.1, 0150 miliar dan proyek tambang pun tidak ada hanya akal -akalan saja.

Sebelumnya, saat terdakwa Irwan Can ditanyai majelis hakim dipersidangan mengatakan bahwa, sudah menerima uang dari hasil penjualan tanah itu sebesar Rp 900 juta an.

“Niat untuk menipu sudah kamu atur ya, Buktinya, jual tanah ke Budianto dan uangnya kamu terima. Tapi kamu baru membayar kepada Fadilla sebesar Rp 240 juta dan sisanya kamu buat kemana”

“Untung kamu banyak, kamu beli tanah Fadilla Rp 750 juta, lalu kamu jual ke Budianto Rp.1.150 milyar,” kata hakim David  P Sitorus saat menyidangkan terdakwa, Selasa (26/1/2021) di PN Batam.

Kemudian terdakwa mengakui perbuatanya dan belum membayarkan kepada Fadilla sebesar Rp.750 juta. Selain itu, terdakwa juga mengakui sudah menerima uang dari Budianto sebesar Rp 900 juta an, namun baru mencicil sebesar Rp 240 juta

” Saya sudah terima uang dari Budianto Rp 900 juta an, tapi baru bayar ke Fadillah Rp 240 juta saja,” kata terdakwa dengan santai dan senyum tanpa merasa tidak bersalah saat ditanyain majelis hakim ketua David  P. Sitorus, didamping hakim anggota Yona dan Hendri Agustian.

Terdakwa Irwan Can menjalani persidangan dari ruangan tahanan Polda Kepri hingga sampai penuntutan dibacakan Jaksa.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.