Kejati Kepri akan Periksa GR, Intelejen Masih Dalami Kasus Bansos Covid 19 Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kasus penyelewengan dan dugaan korupsi bantuan sosial untuk penanganan dampak covid di Batam, diminta keseriusan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau yang baru, Hari Setiyono.

Dana sebesar Rp102 miliar bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 untuk tahun 2020, masih belum jelas pertanggungjawabannya.Dimana jumlah paket sembako yang harus dipertanggungjawabkan itu sebanyak 329.792 paket.

Bacaan Lainnya

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri pada tahun 2020, menyediakan bansos berupa paket sembako di 6 Kabupaten/Kota, sebesar Rp 114.498.534.325. Bansos  tersebut terdiri dari 369.806 paket sembako, antara lain untuk:

Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152. 137 .000,  Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000,-Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414.375.000,-Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3.769.411.800,-Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375,-

Paling besar di Batam diduga yang tak dapat ditunjukkan buktinya.

Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Muren Mulkan mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh Kajati Kepri yang baru. Mulkan mengungkapkan, RCW sudah secara resmi melaporkan berbagai dugaan korupsi ataupun penyimpangan bansos Covid di Kota Batam ke pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dari seluruh Kota/Kabupaten, pembagian lebih banyak di Kota Batam senilai Rp 85 Miliar lebih. Yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hampir Rp 84 miliar lebih.

Mulkam juga menyampaikan bahwa ia telah mendapat informasi, dimana besok, Selasa (2/2/2021) Kajati Kepri melalui Asisten Intelejen (Asintel) Agustian Sunaryo telah memanggil GR untuk hadir di kantor Kejati Kepri.

Dalam surat tersebut isinya untuk dimintai keterangan tentang dugaan adanya proposal fiktif dalam kegiatan bantuan sosial tahun 2020 di Propinsi Kepri. Ujarnya.

Kemudian disela- sela pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo Kabil, Batam oleh Kejari Batam dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menyampaikan bahwa kasus bansos Covid 19 itu masih terus didalam para intelejen.

“Sabar dulu, kasus tersebut masih didalam intelejen,” kata Hari Setiyono di Kabil Batam.

Editor : Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.