Tim Tabur Jaksa Tangkap Direktur PT Realiance Aset Management

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Slogan seperti ” Tak ada tempat bersembunyi untuk buron dan segera lah untuk menyerahkan diri” memang dibuktikan oleh Tim Tangkap Buron ( Tim Tabur) Kejaksaan dan Kejagung RI.

Kali ini, terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Ervan Fajar Mandala yang merupakan
Direktur PT Realiance Aset Management disikat jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejari Jakpus menangkap Evan pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten,” kata Leo E Simanjuntak.

Leo menjelaskan, Evan Fajar Mandala yang dinyatakan buronan sejak 2013 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara korupsi dan pencucian uang dalam penempatan investasi PT Askrindo (Persero). Dalam perkara korupsi dan pencucian uang tersebut, Ervan yang bertindak sebagai Manager Investasi dalam penempatan Investasi PT Askrindo (Persero) yang dilaksanakan secara melawan hukum dalam kurun waktu tahun 2006 -2010 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar.

Perkara tersebut kemudian bergilir hingga tingkat kasasi. Kemudian Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim tingkat kasasi menjatukan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp796.387.077.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leo Simanjuntak.

 

Editor : Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.