Terpidana DPO Kasus KDRT Dokter Dominggus N Lokollo Ditangkap Tim Tabur Kejagung

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Dominggus N Lokollo yang berprofesi sebagai dokter diringkus tim tangkap buronan (Tabur) pada Jumat (12/3/ 2011) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia jadi terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dominggus berhasil ditangkap Tim tabur gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di halaman Rumah Sakit Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No.1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Terpidana menjadi buronan Kejati NTT, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (12/3/2021).

Penangkapan terhadap terpidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020.

Dalam putusannya Mahkamah Agung menghukum Dominggus satu tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.

“Terpidana sudah dipanggil jaksa eksekutor Kejati NTT untuk melaksanakan hukuman namun tidak pernah datang. Kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap,” ungkap Leonard.

Leo Simanjuntak mengimbau kepada DPO Kejaksaan supaya segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” tegas Leonard.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.