Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Tidak Akui Brosur yang Dipromosikan Marketingnya, Kok Bisa ?

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat (baju batk hijau) saat berunding dengan kuasa hukumnya di PN Batam (Njk).

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Roma Nasir Hutabarat membantah bahwa brosur yang dibagikan para marketingnya bukan dari PT Batam Riau Bertuah selaku pengelolah Ruko Bida Trade Center (BTC) Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Menurut terdakwa bahwa perusahaanya tidak ada mempromosikan bahwa Akta Jual Beli ( AJB ) itu menjadi gratis. Dan kertas daftar harga yang ada dalam brosur itu adalah fotocopian serta tidak ada tanda tangan.

Bacaan Lainnya

“Kertas daftar harga yang ada dalam brosur itu bukan asli tapi fotokopian, dan tanda tangan saya juga tidak ada didalamnya. Saol AJB tidak ada gratis sesuai yang ada dalam brosur itu,” kilah terdakwa Roma Nasir Hutabarat membantah keterangan para saksi korban saat memberi ketetangan di hadapan ketua majelis hakim Beny Yoga Pratama dan Monalisa Siagian, Senin (25/3/2024) di PN Batam.

Para saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut adalah Erniwati Manurung,.Savri Hendri,
Siti Fatma, Bandar Ta ras dan Santi Dewi. Mereka ini menyampaikan bahwa tidak mungkin marketingnya berani mencari pembeli dan mempromosikan lewat brosur kalau tidak dikeluarkan dan diketahui oleh menejemen PT Batam Riau Bertuah.

“Sudah jelas -jelas di dalam brosur itu ada dicantumkan harga dan AJB gratis. Kok masih membuat alasan lagi terdakwa Roma Nasir Hutabarat itu, dasar sudah melakukan penipuan masih membela diri lagi,” ucap para saksi usai memberikan keterangan di persidangan kepada media ini.

Sebelumnya, 5 (lima ) saksi korban dugaan penipuan oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat dari total 12 (dua belas) orang saksi telah dihadirkan di persidangan. Mereka adalah Munir Ginting, Ruslan, Darwin HS, Dosmaria Pangaribuan, dan Elvi Surina dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/3/ 2024).

Para saksi tersebut menyampaikan bahwa banyak ketidaksesuaian kesepakatan dengan PT. Batam Riau Bertuah terkait AJB, BPHTB, dan SHGB. Saksi Munir Ginting mengungkapkan bahwa walau brosur pemasaran menyebut AJB gratis, namun ia diminta membayar Rp.8.500.000 untuk AJB.

Sementara, saksi Darwin HS menyatakan telah membayar BPHTB Rp.134.500.000 dan AJB Rp.42.500.000 untuk 5 (lima) unit ruko, yang mana seharusnya hanya Rp.14.000.000 per unit ruko.

Selanjutnya, saksi Elvi Surina menerangkan bahwa ia sudah melunasi pembayaran ruko pada tahun 2020, namun AJB belum diselesaikan, sementara ia diminta untuk membayar BPHTB lagi sebesar Rp.14.000.000.

Kemudian, saksi Ruslan menerangkan soal ketidaksesuaian ukuran ruko yang didapat, dimana dalam PPJB disebutkan ukuran 66 tetapi yang diterima ukuran 54 meter.

Sedangkan saksi Dosmaria Pangaribuan menyatakan bahwa, PT. Batam Riau Bertuah melakukan pembatalan sepihak tanpa kesepakatan dengannya selaku konsumen, dan ruko yang dibelinya merupakan ruko yang sama dengan yang dibeli oleh saksi Munir Ginting.

Untuk total kerugian yang dialami oleh para korban dari kasus ini adalah;
Munir Ginting: Rp.24.450.000
Ruslan: Rp.27.950.000
Darwin HS: Rp.64.850.000
Dosmaria Pangaribuan: Rp.60.000.000
Elvi Surina: Rp.40.112.500

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh jaksa penuntut umum Immanuel Karya So dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.