22 Terpidana Kasus Bela Rempang di Kantor BP Batam Bebas, Ini Kata Kajari Batam

Kajari Batam I Ketut didamping Kasi Intel, Andreas Tarigan saat menyampaikan soal 22 terpidana rempang pada awak media di ruangannya (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Setelah dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari pada hari Senin, 25 Maret 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap 21 terdakwa kasus rempang, akhirnya sekitar pukul 11.00 wib hari ini, para terpidana dinyatakan bebas atau keluar dari Rutan setelah pihak kejaksaan menerima petikan putusam dari Pengadilan.

“Setelah kami terima petikan putusan dari pengadilan negeri Batam, maka sebanyak 21 terpidana sudah kami eksekusi dari Rutan pukul 11.00 wib tadi,” kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (26/3/ 2024).

Bacaan Lainnya

Terkait adanya informasi menurut mereka lebih soal masa penahanan para terpidana, Ketut menyampaikan bahwa itu bukan kapasitasnya dan itu tidak perlu di perdebatkan.

“Itu bukan kapasitas saya soal kelebihan masa tahanan menurut mereka, dan saya bisa memaklumi juga pihak Rutan tidak berani mengeluarkan?. Karena saya punya upaya hukum, banding aja akan berlanjut lagi. Namun itu sudah saya sampaikan bahwa, petikan putusan itu baru saya terima tadi pagi dan mereka pun menerima dengan baik,” kata I Ketut Kasna menjawab pertanyaan media.

Terkait perkara ini, ada beberapa yang harus dibilah sesuai tuntutan yang berbeda, ada 1 tahun, 7 bulan sebanyak 21 orang diputus 6 bulan 15 hari dan 6 bulan (terpidana bang long). Itu idealnya kemarin harusnya udah bebas namun karena petikan putusan baru keluar, baru tadi pagi dieksekusi bebas dari Rutan.

“Tadi saya langsung ke Rutan menjelaskan kepada para terpidana ini saya tidak mungkin melaksanakan kalau tidak ada petikan putusanya,” ujar Ketut.

“Soal salah satu terdakwa anak dibawah umur itu harus dihittung lagi karena dia tahanan kota. Apakah dia masuk harus menjalani sisa hukumanya atau masuk keluarnya harus dihitung. Satu terdakwa dituntut 1 tahun divonis 8 bulan, dalam hal.ini kami masih pikir -pikir, disamping putusanya jugaa belum kami terima dan itu harus di kaji,” ucapnya.

Humas PN Batam, Welly saat konpresi pers pada awak media (nik).

Sementara, humas pengadilan negeri Batam, Welly menyampaikan bahwa terdakwa
Husni Thamrin, Vito Aminuddin, liswardi Ardiansyah dan Dicky Aldi masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan dan 15 hari. Dan terdakwa yang ke-27 atas nama Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan, semua itu masing-masing lamanya mereka ditahan seharusnya mereka bisa keluar hari ini.

“Nah setelah saya konfirmasi kepada panitera pengganti yang bersangkutan sudah diterima oleh Rutan Batam pukul 10.00 pagi. Ini dibuktikan dengan tanda terima oleh petugas yang mengantar dan memperlihatkan tanda terima penyerahan,” tegas hakim Welly.

Dengan bebasnya 22 terpidana, dalam
aksi warga bela Rempang di depan kantor BP Batam, maka saat ini masih ada sekitar 13 terdakwa dari total 35 terdakwa yang masih menjalani proses hukum.

Sebelumnya, sebanyak 10 terdakwa dituntut sama yakni 10 bulan penjara, mereka adalah terdakwa 1 La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati, terdakwa 8 Hairol bin Abu Bakar, terdakwa 12 Rinto Rustisa bin Ruslan, terdakwa 13 Thomas bin Subandi, terdakwa 14 Yosua Keprianto, terdakwa 15 Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa 16 Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra, terdakwa 19 Suhendra bin Saamin alias Saat, terdakwa 20 Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi dan terdakwa 25 Misranto.

Selanjutnya, sebanyak 15 terdakwa juga telah dituntut oleh Jaksa masing -masing 7 bulan penjara. Yakni terdakwa 2 Donatus Febrianto Arif, terdakwa 3 Faisal Mardiansyah, terdakwa 4 Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, terdakwa 5 Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif, terdakwa 6 Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin dan terdakwa 7 Ahmad Tarmizi bin Usman Latif.

Kemudian, terdakwa 9 Said Ahmad Syukri alias SAS, terdakwa 10 Herman bin Deraman, terdakwa 11 Putra Bahari bin Yakup, terdakwa 18 Jusar alias Abang bin Abdul Jalal, terdakwa 21 Fitto Dwiky Sandiva, terdakwa 22 Aminnudin alias Amin, terdakwa 23 Liswardi alias Wardi, terdakwa 24 Ardiansyah alias Dedek dan terdakwa 26 Dicky Aldi alias Aldi.

Sedangkan terdakwa 26 Saputra alias Putra bin Rudi, dtuntut dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah para terdakwa tetap dalam tahanan. Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.