Terdakwa Pencuri Celana Jean Divonis 1 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim pengadilan negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dewi Trini (45), pelaku pencurian celana Jean laki-laki merek Emba dari mall. Sebelumnya terdakwa sudah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dengan kasus yang sama.

“Terbukti melanggar pasal 362 KUHP, atas perbuatan terdakwa majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun,” kata Hakim Ketua Jassael Manullang membacakan putusanya, Selasa (3/9/2019).

Bacaan Lainnya

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU pengganti, Immanuel menyatakan menerima.

“Saya terima putusan itu yang mulia,” ujar terdakwa Dewi Trini tanpa penyesalan.

Dijelaskan, kasus pencurian itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB. Di saat pengunjung sangat ramai, terdakwa berhasil mengantongi 16 lembar celana Jean laki-laki merek Emba. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Aksi nekat terdakwa dipergoki satpam salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jodoh yang curiga terhadap gerak-geriknya. Ia dicegat kemudian ditemukan belasan Jean di dalam kantong plastik.

Terdakwa mengaku karena terdesak ekonomi sehingga gelap mata untuk melakukan perbuatanya. Sebelumnya terdakwa juga melakukan pencurian di pusat perbelanjaan Panbil Mall pada tahun 2017. Tuturnya. (Kal)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.