Jaksa Penuntut Terdakwa Thinesh Remehkan Keterangan Ahli dari USU

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Prof.DR. Suhaidi SH.MH dari dari Fakultas Hukum Sumatera Utara (USU) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara terdakwa Thinesh, Rabu (4/9 /2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi ahli dihadirkan Nirmala dan Rahmat Lubis selaku penasehat hukum terdakwa Thinesh. Pada saat Prof. Suhaidi menerangkan keahliannya sesuai pertanyaan Jaksa, terlontar kalimat meremehkan yang disampaikan Jaksa Rumondang Manurung bahwa, keterangan ahli mengambang.

Bacaan Lainnya

“Keterangan ahli mengambang” kata Jaksa Rumondang.

Atas ucapan Jaksa Penutut tersebut, ketua majelis hakim Martha Napitupulu  langsung meluruskan.

“Jangan begitu, bukan mengambang. Ahli menerangkan keahliannya,” kata Martha Napitupulu dan diamini hakim anggota Reni Ambarita.

Terkait keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan. Namun sepertinya JPU tidak menghargai keterangan ahli sehingga ucapan itu dikeluarkan saat persidangan masih berlangsung.

Sementara Suhaidi merupakan seorang Profesor dari USU yang keahliannya diminta untuk menerangkan terkait Hukum Internasional, dimana dalam perkara ini ahli menjelaskan terkait zona atau batas perairan negara Indonesia.

Menurut dakwaan JPU bahwa terdakwa Thinesh ditangkap di titik koordinat dari garis pangkal pantai 110 mil ke arah laut lepas. Ahli memberi keterangan sesuai pertanyaan dari PH, JPU maupun hakim.

Dalam keterangan ahli menegaskan bahwa, batasan perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis pangkal pantai pada masing- masing pulau sampai dengan titik yang paling luar.

Kemudian, batas dalam Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas luar dari laut teritorial. Zona batas luar ini tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis pangkal dimana luas pantai teritorial telah ditentukan.

“Penegakan hukum di ZEE ini tidak bisa, kecuali jika sudah masuk ke laut teritorial Indonesia boleh diamankan apabila ada dugaan menumpas perdagangan gelap psikotrofis. (narkotika),” tegas Prof.Suhadi M.H.

Usai persidangan, Prof Suhadi M.H mengatakan bahwa, masalah kata mengambang dalam hal apa yang Jaksa sebutkan, karena ketidaktahuan Jaksa tentang Jurisdiksi penegakan hukum di laut antara ZEE dan laut teritorial.

“Makanya hakim meminta kita tadi agar mereka diberi pelajaran tentang hukum laut, hal ini penting untuk sosialisasi hukum laut pada jajaran penegak hukum jika terjadi pelanggaran di wilayah laut,” kata Suhaidi.

Selanjutnya, wilayah laut ada dua yaitu wilayah perairan dan wilayah jurisdiksi.
Pada wilayah perairan suatu negara mempunyai kedaulatan sedangkan pada wilayah jurisdiksi suatu negara hanya mempunyai hak berdaulat, hanya dalam hal eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam hayati mau pun Non hayati, misalnya perikanan.

“Kapal asing bebas untuk berlayar di ZEE, tapi jika menangkap ikan secara tidak sah (ilegal fisihing ) maka negara dapat melakukan upaya hukum,” tegas Suhaidi.

Kemudian, segala aktivitas hukum di atas kapal yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditentukan oleh bendera kapalnya dan bukan ditentukan oleh negara pantai.

ZEE itu suatu jalur laut ke arah laut lepas sejauh 200 mil diukur dari titik pulau terluar (untuk Indonesia sebagai negara kepulauan)

Dengan demikian penangkapan kapal asing seperti kasus tersebut adalah tidak sah jika titik koordinatnya berada di ZEE  Karena tidak ada kewenangan negara Indonesia di ZEE tersebut untuk hal yang didakwakan. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.