Dua Pengedar Upal Dibekuk Polsek Tanjungpinang

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Dua orang pelaku pengedar uang palsu (Upal) berinisial AZ (20) dan AG (27) berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang

Dalam keterangan Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengatakan bahwa, ada laporan dari warga yang mencurigai satu orang yang berbelanja diwarung kelontong di jalan Agus Salim menggunakan uang palsu.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut, anggota bergerak langsung kelokasi untuk melakukan pengecekan dan benar ada uang palsu tersebut.

“AZ pelaku langsung kami amankan beserta satu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” kata Iptu Firuddin,Kamis (5/9/2019).

Kemudian kata Kapolsek, di toko kelontong tersebut para pelaku membelanjakan uang palsu untuk makanan ringan dan rokok.

Awalnya AZ diamankan, setelah dilakuka interogasi dan dia mengaku bahwa Upal tersebut didapatkan dari AG. Lalu anggota bergerak sesuai keterangan AZ dan mengamankan AG di Jalan Bukit Cermin. Tutur Firuddin.

Dari kedua pelaku diamankan lima lembar uang pecahan 50 ribu. Dari pengakuannya Upal tersebut dari pelaku IF yang masih DPO.

“Uang itu dapat dari pelaku IF yang saat ini sedang dicari sesuai pengakuan kedua pelaku,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 junto pasla 36 ayat 2 dan 3 undangan-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. (Nikson Juntak)

 

Sumber: Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.