Terdakwa Orator Demo Rempang Batam Dituntut 6 Bulan Kurungan

Usai tuntutan 6 bulan penjara, terdakwa long kembali dibawa ke ruangan tahana PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias bang Long. Orator aksi demo Rempang di depan kantor BP Batam tersebut terlihat sedikit gelisah saat Jaksa membacakan tuntutanya, Senin (12/2/2024)) di ruang utama Pengadilan Negeri Batam.

Diterangkan jaksa penuntut bahwa, semua keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di benarkan terdakwa. Bahkan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa yakni saksi Anang, Yofie Saputra, Muhamad Yasin dan Elia, semua apa yang diterangakan para saksi ini dibenarkan oleh terdakwa.

Bacaan Lainnya

Sedangkan keterangan ahli menguntungkan terdakwa Iswandi alias bang Long yakni ahli bahasa DR.Dwi Santoso dan ahli pidana DR. Trisno Rahayu. Kesimpulan pendapat ahli bahasa hanya menuturkan analisanya kata -kata terdakwa namun tidak dikrostek aktualisasi terkait dengan fakta orasi yang disampaikan tersebut, massa mulai mengoyang -goyangkan pagar secara intens memulai pelemparan.

Walaupun terdakwa fakta sebagai orator dan massa mulai semakin anarkis serta tak terkendali. Ahli pidana berpendapat bahwa hal tersebut bukan karena dari orasi dari orator membuat massa melakukan anarkis. Ungkap Salomo Saing saat membacakan tuntutannya.

Berdasarkan keterangan sejumlah para saksi dan fakta dalam persidangan bahwa, terdakwa terbukti mengungkapkan kata-kata mengajak para peserta aksi dengan pengeras suara sehingga membakar semangat para peserta aksi.

“Berdasarkan Pasal 160 KUHP, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam orasinya. Dari kesimpulan di atas, kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ungkap jaksa. Ihsan.

Setelah mendengarkan tuntutan, ketua hakim David Sitorus memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya dan akan mengajukan Pledoi pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (21/2/2024).

“Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (21/2/2024),” ucap ketua majelis hakim David Sitorus didampingi hakim anggota Benny dan Monalisa Siagian.

Sementara, terdakwa bang Long mengaku menghargai apa yang disampaikan jaksa. Dan apa yang disampaikan kejaksaan itu merupakan yang terbaik.

“Saya serahkan pada proses hukum. Mudah-mudahan ini yang terbaik dan kami akan pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Iswandi. (Nik).

Editpr : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.