Kasus Limbah B3, Ahli Beri Keterangan Tanpa Dihadiri KLHK di Praperadilan Tersangka Wiko

Tersangka Wiko kasus limbah B3 saat jalani sidang praperadilan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dalam sidang praperadilan, penasehat hukum tersangka Wiko dalam perkara limbah B3 yang diangkut MT Tuktuk berbendera Indonesia pada Maret 2022 lalu, menghadirkan dua orang saksi ahli yakni DR. Ramon ahli hukum bisnis perseroan dari kampus Unirika dan DR. Erdianto ahli pidana dari kampus Universitas Riau (UNRI).

Kedua ahli ini memberikan keahliannya dihadapan hakim tunggal David Sitorus dan penasehat hukum tersangka Wiko. Namun sangat disayangkan, keterangan dari dua ahli tersebut tidak dapat dihadiri oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Terlihat dalam ruang sidang, tiga orang pihak KLHK sempat duduk di bangku ruang sidang sebelum kedua ahli diambil sumpahnya oleh hakim tunggal yang menyidangkan perkara prapid Limbah B3 ini. Entah apa.yang membuat ketiga orang tersebut keluar sidang, namun terdengar suara hakim David Sitorus sedikit mengomel dan mengatakan bahwa, pihaknya sudah memanggil beberapa kali sidang tapi pihak KLHK tidak datang.

“Saya sudah berikan waktu dua minggu sesuai permintaan mereka, pada tanggal 7 Pebruari dan 8 Pebruari 2024 sudah kita panggil namun tidak hadir. Tidak mungkin kita mundur lagi Sementara pihak dari tersangka sudah menghadirkan ahli. Jadi mohon pada pihak KLHK agar keluar dulu dari ruang sidang ini,” sebut hakim David Sitorus, Senin (12/2/2024).

Setelah kedua ahli memberikan keahlianya, hakim David Sitorus memerintahkan paniteranya untuk memanggil kembali pihak KLHK yang sudah keluar dari ruang sidang tersebut. Namun ketiga pihak KLHK itu tidak ada lagi dilokasi pengadilan negeri Batam alias pulang langsung ke kantornya. Maka sidang prapid kembali ditutup dan agenda selanjutnya adalah kesimpulan.

Dalam keterangan ahli Ramon menyampaikan bahwa, pidana tidak dapat dikenakan pada badan hukum atau korporasi. Ketika ada suatu perbuatan pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi, sehingga korporasi dapat dimintakan pertanggungjawabanya.

Terhadap pidana yang dapat dikenakan pada korporasi adalah pidana denda dan seterusnya, tapi kalau pidana badan tidak.mungkin kepada korporasi karena dia bukan bentuk fisik.

“Jadi dalam PT ini ada 3 organnya, pemegang saham, komisaris dan pengurus atau direksi. Jika ada tindak pidana yang terjadi maka yang menjadi bertanggungjawab adalah orang yang penanggungjawab penuh dalam korporasi tersebut,” kata Ramon.

Sementara, DR Erdianto mejelaskan soal sah atau tidak sahnya penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan seseorang dalam suatu perkara tindak pidana.

Untuk diketahui, Direktur PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans (PNJCNT), Wiko dijadikan sebagai tersangka soal kasus limbah yang akan dikirim ke China menggunakan MT Tuktuk dengan agen PT PNJCNT.

Wiko sudah menjadi tersangka hampir 1 tahun 10 bulan. Terkait perkara ini, sudah dua kali SPDP yang diterbitkan KLHK dikembakikan Kejaksaan, hingga akhirnya diterbitkan kembali SPDP ketiga kalinya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.