Terdakwa Hari Murti Tawarkan 2 Proyek, Kata Dirut PT.SCEF di PN Tanjungpinang

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Direktur dan Komisaris PT SCEF, Suprapto dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam dugaan perkara korupsi gratifikasi terdakwa mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti.

Menurut saksi bahwa uang korupsi gratifikasi sebesar Rp 685 juta tersebut juga mengalir ke Didit. Kata kedua saksi, Senin(12/10/2020) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan secara virtual atau online ini, saksi Suprapto mengatakan bahwa pertemuan dengan terdakwa di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Batam. Ada pembahasan dan janji pemberian proyek senilai Rp.18 miliar oleh terdakwa. Atas janji itu, ia percaya karena terdakwa merupakan ASN dan Kabag Hukum di Pemko Batam.

Awalnya kata Suprapto, dirinya ditawarkan dua proyek di Pemko Batam, pertama proyek di MPP senilai Rp14 miliar dan proyek Bin Kontainer di Dinas DKP Pemko Batam .

“Janji itu, saya baru mengerjakan proyek Interior, furniture, listrik dan AC,”kata Suprapto.

Selanjutnya, atas janji proyek itu, dirinya memberikan uang senilai Rp 685 juta secara bertahap, dengan rincian pertama Rp.300 juta dan kedua Rp.300 juta sehingga total Rp 600 juta.

Setelah memberikan uang, terdakwa tak kunjung memberikan proyek. Sebaliknya, terdakwa kembali meminta tolong dan bantuan uang senilai Rp 85 juta dengan alasan untuk diberikan ke calon menantu wali kota Batam bernama Adit.

“Waktu itu, kata terdakwa akan memberi mobil suzuki Karimun untuk calon menantu Walikota Batam yang pada saat itu akan menikah. Dalam pikiran saya, jika membantu maka ada relasi sehingga gampang untuk mendapatkan proyek di Batam,” tuturnya

Tunggu punya tunggu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, akhirnya Suprapto menagih uang yang diberikan kepada terdakwa sejak 2017 – 2019.  Terdakwa tidak mau mengembalikan dan kembali menjanjikan proyek.

“Saya tidak mau lagi proyek, dan meminta pada terdakwa agar uang saya dikembalikan saja tapi dia kembali mengiming-imingi proyek lagi,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim, Corpioner, didampingi Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda untuk menghadirkan saksi lainnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Hari Murti diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lian)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.