Denda Pajak Tahun 2020 Diputihkan di Medan, Ini Pergub Edy Rahmayadi

TELISIKNEWS.COM,MEDAN- Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi, memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya

Bacaan Lainnya

Disebutkan dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap.Tahap I mulai 15 Oktober – 14 November 2020. Tahap II mulai 16 November -15 Desember 2020.

Keringanan tersebut berupa sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Tetapi keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, membenarkan telah terbitnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.

“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ungkap Victor.(nik)

 

Sumber: Medanbisnidaily.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.