Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Direktur PT Tiara Mantang Ditingkatkan ke Penyidikan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Polda Kepri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2017 di Pasar Melayu Batuaji Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, atas nama terlapor AM Direktur PT Tiara Mantang ke tahap penyidikan.

“Baru naik ke penyidikan sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/196 /X/2020/Ditreskrimum, tanggal 7 Oktober 2020 lalu. Karena pada proses penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidananya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” kata Dominikus Jawa S.H dari kantor hukum Ir.Jimmy Theja S.H, M.H, MBA selaku kuasa hukum dari 37 konsumen yang menjadi korban, Selasa (20/10/2020).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Alimunar satu dari 37 konsumen yang membuat laporan ke Polda Kepri mengatakan, pihaknya sebagai korban penipuan oleh pengembang PT.Tiara Mantang. Meminta pada penyidik agar Direktur AM segera dijadikan tersangka supaya  tidak ada lagi pengembang properti melakukan penipuan terhadap pembeli.

“Kasus ini sudah berlangsung lama, bahkan sebagian kios dan ruko yang dibeli para konsumen sudah rata dengan tanah karena dibongkar pihak lain. Kami percaya keadilan bisa ditegakkan agar tidak ada lagi korban-korban penipuan dari pengembang nakal,” kata Alimunar diamini Hasan Basri korban lain.

Kasus ini berawal dari pembelian kios ukuran 3 x 3 meter dan ruko dua lantai ukuran 4 x 10 meter di Pasar Melayu Kecamatan Batuaji Kota Batam, pada  tahun 2001 silam. Seiring berjalannya waktu, konsumen ada yang beli cash dan kredit hingga pada akhirnya, BPN Batam mengeluarkan 106 sertifikat. Dan 605 sertifikat dibatalkan Kepala BPN Kota Batam, sesuai keputusan nomor:51/KEP-21.71/IV/2020. Ujarnya.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait kasus ini kepada Direktur PT.Tiara Mantang, Ahmad Mipon melalui telepon maupun whatshap tidak ada jawaban, hingga pemberitaan ini diterbitkan.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.