Terdakwa Alam, Bos Penampung Kayu di Batam Dituntut Jaksa 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa Alam (pakai kopiah) dan terdakwa M.Anwar usai mendengarkan keterangan dari 5 orang terdakwa lainnya (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Adenan Awam alias Alam, terdakwa bos penampung kayu tak miliki izin resmi di Batam akhirnya dijatuhi tuntutan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp.500 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa penuntut umum.

“Untuk itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan hutan dan dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Arif Darmawan Wiratama S.H, Selasa (14/11/ 2023) di  Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Alam didakwa  Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain terdakwa Alam ini, sebelumnya ada 7 terdakwa lainya yang sudah duluan dijatuhi tuntutan yakni : Sam Ardiansyah, Ardiansyah,  Harno, Herman, Muhammad Rahman,  Muhammad Anwar dan Muslim. Mereka juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

” Terdakwa Sam Ardiansyah, Ardiansyah,  Harno, Herman, M Anwar dan Muslim dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta. Sedangkan terdakwa Muhammad Rahman alias Pak De dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta,” ujar Arif.

Terkait tuntutan JPU tersebut, persidangan akan kembali digelar minggu depan untulk mendengarkan putusan para terdakwa  dari majelis hakim yang menyidangkan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.