TELISIKNEWS.COM,BATAM – Adenan Awam alias Alam, terdakwa bos penampung kayu tak miliki izin resmi di Batam akhirnya dijatuhi tuntutan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp.500 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa penuntut umum.
“Untuk itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan hutan dan dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Arif Darmawan Wiratama S.H, Selasa (14/11/ 2023) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kasus ini, Alam didakwa Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selain terdakwa Alam ini, sebelumnya ada 7 terdakwa lainya yang sudah duluan dijatuhi tuntutan yakni : Sam Ardiansyah, Ardiansyah, Harno, Herman, Muhammad Rahman, Muhammad Anwar dan Muslim. Mereka juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
” Terdakwa Sam Ardiansyah, Ardiansyah, Harno, Herman, M Anwar dan Muslim dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta. Sedangkan terdakwa Muhammad Rahman alias Pak De dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta,” ujar Arif.
Terkait tuntutan JPU tersebut, persidangan akan kembali digelar minggu depan untulk mendengarkan putusan para terdakwa dari majelis hakim yang menyidangkan. (Nik).
Editor : Novi