Terbukti Langgar UU IT, Jaksa Tuntut Terdakwa Jacobus Silaban 11 Bulan Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa pencemaran nama baik melalui informasi eletronik, Jacobus Silaban dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam,Selasa (13/11/ 2018).

Jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan. Di mana, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa Jacobus terbukti merugikan nama baik korban Yan Fitri Alimansyah karena melanggar pasal 45 ayat (3) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Samuel Pangaribuan saat membacakan tuntutan.

Disamping itu, jaksa penuntut telah mempertimbangkan bahwa terdakwa bersifat sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah memeninta maaf kepada korban di hadapan persidangan.

“Barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi model Redmi 3 dikembalikan kepada saksi Ancank,” ungkapnya.

Setelah jaksa usai membacakan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Ketua majelis hakim Renni Pitua Ambarita, dengan hakim Martha Napitupulu dan Egi Novita memberikan waktu selama dua pekan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut sebelumnya diuraikan bahwa, pada hari Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 22.48 WIB, saksi Drs Yan Fitri Alimansyah dengan dengan nomor handphone +6281333071333 keluar atau meninggalkan group WhatsApp FPK. Melihat itu terdakwa memposting tulisan/komentar dengan kata-kata “Yang keluar ini nampaknya BD sabu sabu ya” yang diikuti dengan emoticon berwarna kuning dua buah.

Saksi korban Brigjen Pol. Drs Yan Fitri Halimansyah yang merupakan Wakil Kepala Polisi Daerah (Waka Polda ) Kepulauan Riau. Sementara, Jacobus Silaban yang juga berprofesi sebagai pengacara di Batam.

Akibat perbuatannya, Jacobus Silaban diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.