Rusna, Direktur PT Tugas Mulia Didakwa JPU UU TPPO dan UU Perlindungan Anak

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Rusna alias J Rusna, pemilik PT Tugas Mulia, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga di Batam disidangkan karena dugaan melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut mengatakan bahwa, terdakwa Rusna melakukan eksploitasi anak dibawah umur. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Edward di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/11/2018).

Bacaan Lainnya

Terdakwa Rusna meminta perkara yang didakwakan terhadapnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok. Hal ini disampaikan dihadapan majelis hakim Martha Napitupulu, dengan hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, serta dihadiri jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan.

“Kami minta perkaranya dilanjutkan saja yang mulia. Dan kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Edward.

Terdakwa Rusna saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Paulus dengan kasus yang sama menyampaikan, tidak ada niat untuk mengeksploitasi korban, MS (16 tahun). Rusna mengaku tulus membantu dengan memberikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.

“Saya hanya membantu karena korban minta tolong diberikan pekerjaan,” ungkapnya.

Berawal sekitar bulan Februari 2016, terdakwa sebagai Direktur PT Tugas Mulia yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja pembantu rumah tangga non formal yang ada di wilayah Kepulauan Riau meminta kepada saksi Paulus Baun alias Amros (dituntut terpisah) untuk dicarikan orang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Saat itu, terdakwa mengatakan kepada saksi Paulus, “Apabila ada keluarga atau orang dari kampung yang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga, beritahu ke saya nanti kamu akan mendapatkan komisi.”

Sekitar bulan itu juga, pada saat saksi Paulus pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT), dia menelpon terdakwa yang mengatakan, “Saksi MS ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam.”

Sekitar dua hari kemudian, terdakwa membelikan tiket pesawat atas nama saksi MS dan saksi Paulus untuk berangkat pada tanggal 27 Februari 2016 ke Batam. Setelah sampai di Batam, saksi MS dan saksi Paulus Baun langsung dijemput oleh karyawan PT Tugas Mulia yang bernama Nelson.

Saksi MS (korban) dibawa ke PT Tugas Mulia yang beralamat di Komplek Orchid Park Blok C1 nomor 190, Kota Batam. Saksi MS yang pada saat itu berumur 14 tahun oleh terdakwa dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi YF dengan gaji Rp1.800.000/bulan dengan pemotongan Rp150.000 untuk kesehatan dan Rp150.000 untuk administrasi PT Tugas Mulia.

Di tahun kedua saksi MS akan menerima gaji sebesar Rp1.600.000 dan untuk 4 bulan pertama tidak menerima karena untuk penggantian biaya perjalanan yang telah dikeluarkan oleh PT Tugas Mulia dari NTT menuju ke Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 atau kedua pasal 6 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.