Terdakwa Dorkas Lominori Tipu Hartono dan Ngaku Punya Tanah di Nongsa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut menghadirkan Enam saksi atas perkara penipuan dengan terdakwa Dorkas Lominori. Keenam saksi tersebut adalah: saksi korban Hartono, Dian dari bank Danamon, Bernad dari BCA, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam dan BP Batam serta mantan Lurah Nongsa.

Sidang yang dipimpin Yona Lamerossa Ketharen dengan dua anggota Majelis Hakim Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina serta Jaksa penuntut Frihesti Putri Gina dan Susanto Martua Ritonga.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan DR Hartono  menjelaskan bahwa, terdakwa Dorkas awal tidak kenal. Namun pada 2011 saat pertama kali ke Batam untuk menangani perkara PT Mulia milik keluarga Andi.

“Saya awalnya tidak kenal terdakwa Dorkas, Andi inilah yang mengenalkan saya pada terdakwa,” kata Hartono, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya, setelah mengenalnya, pada tahun 2012 terdakwa Dorkas  Lominori menawarkan sebidang tanah dengan luas sekitar 1000 m2 yang terletak di Nongsa, Batam.

Awalnya tidak berminat membeli tanah itu. Namun, berkali-kali terdakwa menawarkan tanah tersebut. Karena mengingat sudah kenal dan ingin membantu, akhirnya mau membeli tanah yang dijanjikan terdakwa.

”Bagaimana tidak kasihan dengan terdakwa, dia ngomong ada hutangnya yang macet di bank. Namanya sebagai kawan pasti saya bantu,” ungkap Dorkas.

Untuk melepaskan terdakwa dari kreditnya yang macet di bank tersebut maka, uang senilai Rp 250 juta itu ditransfer bertahap melalui BCA. Dengan perjanjian tanah sebagai penggantinya sesuai janji terdakwa.

”Bukti transfer itu jelas ada. Saya transfer uang itu untuk keperluan membeli tanah yang dijanjikan terdakwa Dorkas,” kata Hartono sambil menunjukkan bukti transfer uang yang dikirim pada terdakwa.

Setelah uang itu diterima terdakwa Dorkas Lominori, tanah yang dijanjikan tidak kunjung ada.

”Saya tagih terus tanahnya. Mana tanahnya? Saya sudah keluar uang loh. Saya tagih terus, begitu. Bahkan saya sudah layangkan surat somasi tetap saja terdakwa tidak ada etikanya baiknya,” tutur Hartono.

Belakangan diketahui, tanah yang dijanjikan Dorkas Lominori adalah milik pihak lain dan bukan milik Dorkas Lominori. Atas dasar ini, karena sudah merasa tertipu maka terdakwa Dorkas Lominori dilaporkan ke polisi pada 5 November 2014.

Sejak dilaporkan itu, sekitar empat tahun polisi melakukan penyelidikan, barulah pada Kamis (9/8/2018) lalu,  ditetapkan tersangka disertai dengan penahanan. Tegasnya.

Sementara saksi dari Badan Pertanahan Nasional dan BP Batam menerangkan bahwa, sesuai data belum pernah ada yang mengeluarkan surat kepemilikan tanah di daerah Nongsa tersebut. Hal ini juga dipertegas saksi mantan lurah Nongsa yang mengatakan bahwa, daerah itu adalah Row jalan 70 meter.

“Saya saat itu mengeluarkan surat pengumuman pada warga sekitar bahwa daerah itu adalah Row jalan 70 meter. Dan sepengetahuan saya belum ada warga yang memberitahukan bahwa tanah itu milik seseorang,” tuturnya.

Kemudian, Dian dari Bank Danamon menerangkan bahwa, terdakwa memiliki kredit usaha mikro yaitu meminjam uang sebesar Rp 200 juta. Saat itu kredit Dorkas macet lebih dari 3 bulan. Pada tahun 2013 saat pelunasan, Hartono datang bersama Dorkas.

“Saya kenal pak Hartono saat pelunasan kredit Dorkas yang macet,” ungkap saksi Dian.

Lanjut Dian, dua tahun setelah pelunasan, Pak Hartono telepon bahwa ia yang melunaskan hutang Dorkas. Terdakwa menjanjikannya tanah yang ada di Nongsa.

“Dua tahun setelah pelunasan, pak Hartono telepon saya, dan mengatakan bahwa yang melunasi hutang Dorkas itu adalah dirinya. Terdakwa saat itu menjanjikan tanah di daerah Nongsa,” tutur Diana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.