Tanggapan Kejagung Soal Pemberitaan Terkait Oknum Jaksa Nakal di Papua

Leonard Simanjuntak Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung (foto Istimewa)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Tanggapan Kejaksaan Agung terkait pemberitaan adanya oknum Jaksa nakal yang ada di Kejaksaan Tinggi Papua yang diberitakan beberapa media massa online.

Pemberitaan tersebut soal eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2; dan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bacaan Lainnya

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers menyampaikan beberapa hal.

Pertama, terkait pemberitaan beritasubang. pikiran-rakyat.com, gatra.com, fin.co.id, dan beberapa media lainnya, tentang beberapa judul terkait oknum jaksa nakal di Papua.

Bahwa laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan tersebut oleh tim pengawasan Kejaksaan Agung. Dan saat ini, beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi lainnya;

Selanjutnya, terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya guna dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir. Kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor tersebut.

Kemudian, terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu Jaksa Agung menerima suap dari oknum Jaksa nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan itu sangat berpotensi menyesatkan bagi masyarakat. Karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tegas Leonard Simanjuntak.

Kedua, terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2.

Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun pada kasus tersebut, tim Jaksa eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.

Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh tim Jaksa eksekutor.

Ketiga, terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terkait hal ini masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi.

Untuk itu, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia. Pungkas Leonard dalam siaran pers nya Nomor: PR–814/057/K.3/ Kph.3 /10/2021. (Nikson).

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.