Tampung Kayu Ilegal Di Batuaji, Terdakwa Alam Dikenakan Pasal ini

Terdakwa Alam (pakai kopiah) dan terdakwa M.Anwar usai mendengarkan keterangan dari 5 orang terdakwa lainnya (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lima terdakwa kasus dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraph keempat Pasal 37 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Adenan Awam alias Alam, Muhammad Anwar dan Muslim.

Kelima terdakwa yakni: Sam Ardiansyah, Ardiansyah dan Harno, Muhammad Rahman dan Herman dihadirkan jaksa penuntut untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat terdakwa Alam yang merupakan penampung kayu -kayu resmi maupun tidak resni di Batuaji Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan terdakwa Muhammad Rahman alias pak de alias Doyok mengaku menarwarkan kayu Mahang pada terdakwa Adenan Awam alias Alam sebanyak 83 ton.
Kayu tersebut diangkut dari Guntung ke Batam memggunakan kapal kayu. Saat pembongkaran kayu dari kapal, Alam datang ke pelabuhan dapur 12 Sagulung Batam.

“Alam setuju membeli kayu Mahang tersebut dengan harga per ton Rp.1,8 juta. Alam datang ke pelabuhan dapur 12 saat kayu mau dibongkar dan diantar ke gudangnya sebanyak 40 ton,” tutur terdakwa M.Anwar, Kamis (26/10/2023).

Hal tersebut diakui oleh terdakwa Muslim, yang setiap harinya bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan dapur 12 dan juga berprofesi sebagai sopir mobil lori. Muslim juga menerangkan bahwa, ia mengangkut kayu Mahang dari kapal ke mobil lori untuk diantar ke gudang milik Adenan Awam alias Alam di Batuaji.

“Saya kenal terdakwa Alam dan melihatnya datang ke pelabuhan saat bongkar kayu dari kapal hingga mengantar ke gudang miliknya,” kata terdakwa Muslim.

Kemudian, terdakwa Muhammad Anwar yang merupakan pemodal pada terdakwa Doyok juga menerangkan bahwa, ia sudah memberikan modal sekitar 40 juta pada Doyok untuk kerjasama dalam bisnis kayu. Dan ia mengaku akan mendapat untung Rp.100 ribu per ton hasil penjulan.

Diterangkan Anwar bahwa, ia dihubungin Doyok dan mengatakan ada kayu milik Kodri dari Guntung untuk dijual lengkap dengan surat -suratnya. Sehingga Anwar pun tertarik dan turun ke Guntung untuk melihat langsung jenis kayu yang akan dibelinya.

“Saya turun ke Guntung survei kayu tersebut dan melihat surat -surat seperti : surat angkut kayu rakyat (SAKR) , izin kepala desa, kelompok tani, dan SKT. Ada juga surat dari Irawan dinas kehutanan yang mengeluarkan SAKR. Kemudian kayu tersebut diangkut ke Batam dan dijual lagi pada terdakwa Alam,” ujarnya.

Terdakwa Adenan Awam alias Alam ini merupakan bos kayu di Batam. Kayu-kayu yang di miliki terdakwa ini merupakan jenis kayu yang tumbuh secara alami yang harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).(Nik).

 

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.