Bea Cukai Batam Lapor 63 Ponsel Hilang, Terdakwa Agus Akui 20 Hape Diambilnya

Saksi Apriyono Nababan dan saksi Hermanto Purba saat diambil sumpahnya oleh hakim pn batam (nk).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dilaporkan sebanyak 63 unit iPhone hilang dari gudang penyimpanan penyidikan barang bukti Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam. Faktanya berbeda, di dalam persidangan dengan terdakwa Agus Saputra Manurung, yang merupakan pekerja bagian kebersihan di kantor BC tersebut.

Jaksa penuntut umum mengahadir dua saksi yakni : Apriyono Nababan, pegawai Bea Cukai Batam bagian penyidikan dan saksi Hermanto Purba selaku penadah barang hasil curian dari terdakwa Agus Saputra Manurung.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Apriyono mengatakan bahwa, pihaknya telah kehilangan sebanyak 63 unit Iphone dari gudang penyidikan di kantor Bea Cukai Batam. Namun tidak mengetahui pasti bahwa 63 unit iphone itu terdakwa yang mengambilnya.

“Ada 63 unit iphone barang sitaan yang disimpan dalam gudang penyidikan, namun saya tidak mengetahui pasti apakah terdakwa yang mengambil semuanya,” ungkap Apriyono Nababan saat dimintai keterangan oleh majelis hakim PN Batam, Kamis (26/10/2023).

Sementara saksi penadah Hermanto Purba mengakui bahwa, ia membeli 5 unit iphone dari terdakwa Agus Manurung dengan harga per unit bervariasi dengan total Rp 15 juta. Namun dalam perkara ini, Hermanto sudah meminta maaf kepada pihak BC dan menyerahkan semua handphone tersebut ke pihak penyidik polisi.

” Saya membeli 5 unit iphone dari terdakwa namun semua sudah saya serahkan pada Bea Cukai dan penyidik,” kata Hermanto.

Anehnya, dalam perkara ini, ketika saksi Hermanto juga dikenakan pasal 362 oleh penyidik. Namun kasusnya di restorative justice (RJ) oleh pihak penyidik kepolisian.

Terkait perkara saksi Hermanto ini, majelis hakim yang menyidangkan sempat bingung dan merasa janggal dan bertanya pada jaksa penutut, mengapa hanya saksi Hermanto ini saja yang di RJ, kenapa terdakwa Agus Manurung ini tidak ikut di RJ ?.

Menurutnya, penadah tidak seharusnya di RJ karena dia dikenakan pasal 362. Namun apabila ada mengajukan permohonan dari penadah dan meminta RJ baru dilakukan RJ. Ujar hakim ketua PN Batam..

Selanjutnya, dalam perkara ini pihak BC Batam mengalami kerugian sebesar Rp.400 juta. Diterangkan Jaksa penuntut bahwa barang tidak ada yang kembali, dan sebagai sitaan yang menjadi barang bukti hanya 2 buah iphone saja. Ujar Tri Yanuarti S.H.

Sementara terdakwa Agus menyampaikan bahwa, ia mengambil handphone dari gudang BC sebaanyak 20 unit saja, tidak seperti yang diterangkan saksi Apriyono.

” Saya benar mengambil sebanyak 20 hp Yang mulia, semuanya sudah terjual dan uangnya untuk mencicil kredit mobil adek dan motor saya,” ujar terdakwa Agus. (Nik).

Editor: Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.