Tak Jalankan Putusan MA, Gubernur Kepri Diadukan Serikat Pekerja/ Buruh ke Ombudsman

Para ketua serikat pekerja/buruh saat di kantor Ombusman Kwpri(ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Buntut panjang soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021 yang belum dijalankan, Aliansi serikat pekerja dan buruh mengadukan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau,Senin (23/5/2022).

Pengaduan sekaligus audensi para ketua dan pengurus aliansi buruh ini,
diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Saiful Badri mengatakan bahwa,
putusan hukum yang sudah jelas dan dimenangkan oleh buruh, mulai dari PTUN Tanjung Pinang, PTTUN Medan hingga kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Gubernur Kepri.

“Inilah alasan kami untuk mengadukan Gubernur Kepri,” ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Saiful Badri, didampingi Sekretaris aliansi pekerja Batam Muhammad Herman, Ketua Federasi TSK SPSI Batam Umar Usman, Koordinator Aliansi Pekerja Batam, Surya Sastra dan Wakil ketua DPD LEM SPSI Kepri, Heri usai mengadukan ke Kantor Ombusman Kepri.

Selain belum menjalankan amar putusan MA, kata Saidul bahwa Gubernur Kepri juga mengingkari janjinya. Dimana sebelum adanya putusan MA, Gubernur Kepri minta buruh untuk bersabar dan berjanji apapun putusan MA akan dia jalankan.

“Nyatanya, Gubernur Kepri mengingkari janjinya sekalipun sudah keluar putusan MA. Dia saat itu berjanji akan menjalankan putusan tersebut dan mengirim surat kepada seluruh pengusaha. Ada bukti rekaman yang kita simpan saat pertemuan,”kata Saiful,Kamis (26/5/ 2022).

Dengan adanya putusan itu, Gubernur harus menjalankan putusan dari PTUN Tanjung Pinang dan PT TUN Medan hingga putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, UMK tahun 2021 naik sebesar 3,5 persen atau sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Tegas Saiful. (AK).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.