Surati Anggota Dewan Batam, Razman Nasution Salah Alamat harus Belajar Lagi

Anggota komisi IV DPRD Batam Udin Sialoho (nik)

TELISIKNEWS.COM BATAM – Terkait statemen dari kuasa hukum mantan sekretaris dewan Batam, Marzuki itu sudah keliru, yang menyebutkan sebanyak 45 anggota dewan periode 2014 -2019 terlibat dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar.

Marzuki itu yang punya hutang ke PT Nirwana Indra Giri (NIG) selaku penjual tiket pesawat. Anggota dewan itu tidak pernah menerima uang langsung dari Marzuki maupun Bendahara dewan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak pernah menerima uang perjalanan dinas secara lump sum dari Marzuki atau Bendahara Dewan Batam. Kami hanya menerima tiket pesawat dan hotel yang sudah dipesannya. Jadi kami tidak ada berurusan dengan pihak PT Nirwana Indra Giri apalagi dengan Razman Nasution ,” tegas Musofa, mantan anggota dewan Batam tahun 2014 -2019 kepada Telisiknews.com, Kamis (1/12/2022).

Anehnya lagi, kata Musofa, kuasa hukum Marzuki menyurati anggota dewan untuk menyuruh membayar uang tersebut. Dasar hukumnya dari mana, sementara yang punya hutang Marzuki kok dilibatkan semua anggota dewan.

“Masak kita dilibatkan bayar sementara yang punya hutang ke PT Nirwana adalah Marzuki. Lagian apa dasar hukumnya, kenapa kuasa hukumnya menyurati kita menyuruh membayar hutangnya. Kami tidak pernah terima uang waktu perjalanan dinas saat itu,” ujar Musofa.

Diterangkan Musofa, pada awal 2016 uang harian untuk perjalanan dinas baru diberikan secara langsung, namun biaya tiket pesawat dan hotel sudah disiapkan oleh eks Sekwan, Marzuki bersama Bendahara untuk perjalanan dinas anggota dewan Batam yang ikut.

Marzuki sendiri saja sampai sekarang masih punya hutang Rp.10 juta ” Akhir tahun 2015, Marzuki meminjam uang saya Rp.25 juta, kemudian dia cicil -cicil. Ada Rp.10 juta lagi yang belum dia bayar sampai sekarang,” kesalnya.

Sementara, Udin P. Sihaloho dengan tegas menyampaikan bahwa, Razman Nasution selaku pengacara hukum (PH) Marzuki itu harus belajar lagi sama temannya se profesi.

“Razman Nasution itu salah alamat surati dewan dan harus belajar hukum lagi. Karena saya tidak pernah berhutang dengan Razman Nasution,” tegas Udin Sihaloho.

Ditegaskan Udin bahwa, tahun 2016 itu tidak pernah menerima uang untuk perjalanan dinas. Marzuki yang sudah menyiapkan tiket pesawat dan hotel. Dan ketika pulang dari perjalanan dinas maka bukti boarding itu diserahkan ke kantor.

“Jadi kami itu tidak pernah menerima uang langsung untuk perjalanan dinas, tiket pesawat dan hotel sudah disiapkan oleh Marzuki. Sebagai bukti boarding, kita wajib serahkan ke kantor,” tegasnya.

“BPK pun sudah memberi kesempatan pada Marzuki untuk menyelesaikan ke pihak travel PT Nirwana Indra Giri, namun sampai sekarang tidak diselesaikan,” tutur Udin Sihaloho, politisi PDIP yang juga anggota komisi IV DPRD Batam.

Sebelumnya, Razman Nasution kuasa hukum mantan Sekwan Batam, Marzuki mengatakan bahwa sebanyak 45 anggota dewan periode 2014 -2019 diduga terlibat korupsi sebesar Rp.1,7 miliar. Bahkan dikatakan Razman, sudah ada yang diperiksa di Polresta Barelang.

“Sudah ada diperiksa di Polresta Barelang dari 45 anggota dewan periode 2014 -2019 itu atas dugaan korupsi sebesar Rp.1,7 miliar,” kata Razman Nasution pada awak media, Rabu (30/11/ 2022) sore usai keluar dari ruangan Ketua DPRD Batam.

Dijelaskan Razman, kehadirannya di kantor DPRD Batam untuk mediasi penyelesaian dugaan kasus korupsi dengan pihak yang diduga terlibat korupsi.

“Saya baru saja jumpa dengan Ketua DPRD kota Batam,bapak Nurianto. Alhamdulillah beliau menyambut kedatangan kami dengan baik, dan mediasi berjalan lancar, insyaallah kasus ini bisa diselesaikan dengan cara mengembalikan uang Negara tersebut tanpa menempuh jalur hukum,” ujar Razman.

Menurut Razman Nasution lagi, bahwa kasus dugaan korupsi ini sebenarnya bukan ada kesengajaan namun hanya kelalaian kebijakan. Dari jumlah anggaran sebesar Rp.1,7 miliar itu, sudah dikembalikan oleh oknum -oknum DPRD yang bersangkutan.

“Uang yang belum dikembalikan itu tinggal Rp 600 juta. Inilah yang saya mediasikan bersama Ketua DPRD Batam agar uang itu dikembalikan dan tidak melanggar hukum,” katanya. (Nk/her).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.