Sudianto: Informasi Satu Tewas Laka Kerja di PT Citra Shipyard Batam Belum Dilaporkan 

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepri, DR Sudianto M.Si mengatakan bahwa, informasi adanya laka kerja di PT tersebut sudah didapat namun pihak perusahaan belum ada melaporkan.

“Saya sudah dapat informasi dari anggota bahwa ada kecelakaan kerja di PT Citra Shipyard, pada hari Rabu 10 Juni 2020. Namun sampai saat ini belum ada laporan resmi secara tertulis yang saya terima,” kata Sudianto, Jumat (12/6/2020).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, ada pihak dari perusahaan galangan kapal yang datang ke kantor menemui anggota, kalau tidak salah namanya Sahat. Namun laporan kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut hingga ada satu korban meninggal dunia belum diterangkan, dan katanya kedatangannya hanya memberikan informasi secara lisan saja.

Foto Ilustrasi

Seharusnya, sesuai undang -undang nomor 13 tahun 2003 sangat jelas diterangkan bahwa, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga wajib dilaporkan pada dinas pengawasan yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pelaporan harus dilakukan tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tahap I. Selanjutnya pihak perusahaan harus melaporkan kecelakaan yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II. Laporan tersebut harus berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:

1. Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) karyawan yang bersangkutan telah berakhir.
2. Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi.
3. Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia. Tuturnya.

Selain itu, ada sanksi dari peraturan menteri tenaga kerja republik Indonesia nomor :PER 03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.

Dalam pasal 12 menegaskan bahwa, pengurus atau pengusaha yang melanggar pasal 2 dan pasal 4 ayat (1), diancam dengan hukuman sesuai pasal 15 ayat (2) UU. No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan  dan kesehatan kerja. Tegas Sudianto.

Kemudian media ini mencoba konfirmasi kepada General.Affair PT Citra Shipyard, Sahat Simamora melalui telepon seluler maupun whatshapnya sejak hari Kamis hingga Jumat, 12 Juni 2020, tidak ada jawaban sampai berita ini dipublis.

Sementara, Humas RSUD Embung Fatimah, Novita mengatakan bahwa Rabu 10 Juni 2020, ada satu pasien meninggal yang masuk ke RSUD. Namun tidak dapat memastikan apakah korban meninggal tersebut adalah karyawan PT Citra Shipyard.

” Tanggal 10 Juni 2020, hanya ada satu pasien yang datang dalam kondisi sudah meninggal ke RSUD. Datangnya dari rumah pasien, dengan riwayat penyakit yang dideritanya, ” kata Novita melalui Whatshap nya. (FP)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.