Garap Teman Satu Sekolah Anaknya, Pelaku DE Dititip ke Rutan Polresta Barelang

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Nafsu bejat DE (33 tahun), pelaku pencabulan anak di bawah umur membawanya ke dalam sel besi. Korban T (12 tahun), merupakan teman satu sekolah dasar dari anak pelaku, dan kerap bermain dirumahnya.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari Suargana, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa menerangkan bahwa, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali, terakhir pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 22.00 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Nongsa.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menyerahkan diri ke kantor Polsek Nongsa, pada Minggu (7/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib.Kasus  pencabulan ini diketahui setelah isi messenger antara pelaku DE dan korban dicek orang tuanya.

“Pelaku DE pun kami titipkan ke rutan Polresta Barelang, karena ruang tahanan tidak memadai. Namun proses hukum tetap ditangani Polsek Nongsa hingga perkara dilimpahkan ke Jaksa,” kata Yustinus, Jumat (12/6 /2020)

Lanjut Yustinus, untuk perkara korban T ini, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)Reskrim Polsek Nongsa memberikan pendampingan. Korban baru saja menyelesaikan sekolah dasar dan akan naik ke SMP.

“Korban ini akan naik ke Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkapnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.