Sudah Puas Pacarin MI Bertahun, Malah ZD Oknum PNS Batam Ini Masukkan Kekasihnya ke Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Setelah ZD oknum PNS di Batam ini puas bertahun -tahun menjalin hubungan asmara atau pacarin kekasihnya, MI malah dilaporkan oleh ZD ke Polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

Novi selaku Penasehat hukum terdakwa Meisha Indhani (MI) menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa penuntut umum atas dugaan tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Novi SH membacakan eksepsinya soal kronologi atau fakta -fakta kejadian. Selain kronologis dakwaan Jaksa penuntut umum, agar majelis hakim memperoleh gambaran seutuhnya mengenai perkara aquo. Adapun kronologisnya sebqgai berikut:

Berawal pada dibulan Januari 2019, terdakwa diangkat jadi pembantu bendahara di kantornya Samsat.

Kemudian bulan Maret 2019 terdakwa pindah bertugas pada Samsat Karimun. Pada saat itu polisi menetapkan terdakwa, dan saat itu juga terdakwa denqan mantan suaminya tidak baik -baik saja. Dan akhirnya dengan proses yang sangat panjang antara terdakwa dengan mantan suaminya terjadi perceraian. Pada saat itu, terdakwa dan saksi korban ZD sudah sering berkomunikasi dan terjadilah hubungan asmara.

Selanjutnya, terdakwa menanyakan status pelapor yakni ZD. Dengan tegas ZD yang juga seorang PNS di Batam itu mengatakan bahwa ia sudah pisah dengan istrinya yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Batam. Akan tetap mereka tidak berpisah secara hukum, dan ZD tinggal dirumah pamanya di Sekupang Batam yang merupakan teman dari Paman terdakwa.

Saat itu juga, ZD tidak jujur pada terdakwa bahwa telah mempunyai istri sirih. Pada tahun 2020, saksi korban ZD mengiming -iming terdakwa akan di nikahinya dan akan membantu biaya membeli rumah. Maka mereka mencari rumah yang akan di beli untuk terdakwa. Lalu Marketing perumahan Azzure Bay menghubungi terdakwa untuk membeli rumah itu.

Akhirnya terdakwa dan ZD pun sepakat memutuskan membeli rumah tersebut. Dimana saat itu juga ada promo informa senilai Rp.30 juta. Karena terdakwa saat itu dalam proses penceraian maka saksi korban ZD menyarankan agar memakai nama anak buah ZD bernama Ahmad Riduan Effendi untuk sebagai syarat pembelian rumah tersebut.Tutur Novi.

Kemudian, pada bulan Agustus 2020 telah dilakukan pemeriksaan bersama dan penerimaan kunci rumah yang beralamat di Perumahan AZZURE BAY No. 70 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam. Terdakwa akhirnya menempati rumah tersebut dengan kondisi rumah dalam keadaan kosong, maka terdakwa dan ZD mulai mengisi dan membeli alat -alat rumah tangga serta perabotan rumah tersebut.

Terdakwa juga memberikan uang cash kepada ZD dan memakai voucer Informa senilai Rp.30 juta. Dan semua barang -barang yang dimuat dalam dakwaan JPU bukan lah barang -barang ZD. Karena terdakwa tidak berpikir akan ada masalah dan percaya semua perkataan ZD yang mana mereka akan menikah dan menjadi suami istri dalam satu keluarga.

Selanjutnya kata Novi, pada tahun 2021 terdakwa telah membayar uang cicilan rumah tersebut sebesar Rp 247 juta. Namun terdakwa telah mengetahui bahwa ZD sudah memiliki istri siri yang selama ini telah membohongi terdakwa. Saat itu terdakwa langsung menanyakan kepada ZD tentang kebenaran itu. ZD pun menegaskan akan meninggalkan istri sirinya dan mempertahankan terdakwa sebagai istrinya.

Bahwa ZD bersama istri Siri nya yang tidak dikenal ketika terdakwa tidak berada di Batam, mendatangi rumah di AZZURE BAY No. 70, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam. Yang ada saat itu, hanya anak terdakwa yang masih SMA sehingga membuat terdakwa dan anak -anaknya tidak nyaman karena ZD memutus aliran air di rumah serta ingin memiliki dan menguasai rumah tersebut.

Karena tidak ingin ribut -ribut dan tenang, akhirnya tetdakwa bersama anak -anaknya pindah. Dengan mengeluarkan segala perabotan yang terdakwa beli pada saat belum ribut dengan ZD. Dari informasi marketing Azzure menyampaikan bahwa, rumah tersebut akan di take over oleh ZD pada istri siri nya. Sampai akhirnya sudah melihat dari awal bahwa ZD ada niat tidak baik dari awal karena men take over tanpa sepengetahuan terdakwa.

“Bahwa sebagaimana kami jelaskan pada poin -poin sebelumnya, ada kemungkinan Jaksa penuntut umum tidak memahami kasus secara cermat sehingga ada cacat formil dan materil dari surat dakwaan oleh JPU. Sehingga dari awal tersebutlah kami mengajukan nota keberatan ini” tegas Novi yang merupakan alumni UNAND Padang lulusan terbaik pada angkatanya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Tri Yanuarty Sembiring S.H bahwa, tedakwa menjalin hubungan berpacaran dengan saksi korban Zulfikar Diansyah. Kemudian korban mengizinkan terdakwa untuk menempati rumah milik korban di perum Azzure BayA No. 70 Kelurahan Sadai Keamatan Bengkong – Kota Batam semenjak bulan Mei tahun 2021.

Selanjutnya sekitar bulan Maret 2022 saksi korban mengetahui bahwa terdakwa sudah mempunyai laki-laki lain, sehingga korban mengakhiri hubungan dengan terdakwa dan meminta agar keluar dari rumah tersebut. Akan tetapi terdakwa tidak mau keluar, sehingga pada tanggal 08 November 2022 saksi korban datang kerumah tersebut namun terdakwa tidak membukakan pintu.

Selanjutnya sekitar tanggal 11 Nopember 2022 karena terdakwa tidak mengijinkan saksi korban untuk masuk kedalam rumah tersebut, Saksi korban berinisiatif untuk memutus jaringan AIR yang masuk kerumah tersebut.

Kemudian pada tanggal 17 Januari 2023, saksi korban datang lagi ke rumah tersebut yang sudah dalam keadaan kosong dan mengetahui bahwa semua barang-barang milik saksi korban yang ada di rumah telah dibawa pergi oleh terdakwa tanpa izinnya. Bahwa adapun barang-barang milik saksi Korban yang diambil senilai Rp.50 juta. Tutur JPU. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.