Oknum Pegawai BP Batam Divonis 34 bulan, Kejati Kepri Belum Terima Berkas Tersangka EM dari Penyidik

Terdakwa Budhi Santosa saat menanti sidang vonis yang dijatuhkan hakim PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Budhi Santosa, oknum pegawai BP Batam dalam perkara penipuan lahan milik orang lain telah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/ 1/2024).

Dalam putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Budhi Santosa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pengelapan sebagaimana dakwaan kedua.

Bacaan Lainnya

Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (32 bulan). Dan menetapkan masa penahanan terdakwa dalam tahanan dikurangi kurungan sebelumnya. Ungkap ketua majelis hakim membacakan putusan pada terdakwa Budhi Santosa.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Adjudian Syafitra yakni 3 tahun 6 bulan penjara atau 42 bulan.

Terkait perkara pengelapan ini, sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima berkas terdakwa Budhi Santosa. Dalam berkas tersebut diterangkan ada dua tersangka yakni Budhi Santosa dan tersangka Endang Mekarsari ( ED, penuntutan terpisah).

Menurut Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum )Kejati Kepri, Denny Enteng Prakosa SH, M.H saat dikonfirmasi terkait berkas perkara dari Endang Mekarsari menyampaikan bahwa, sampai saat ini penyidik kepolisian belum ada menyerahkannya.

“Terkait berkas perkara ED (penuntutan terpisah, sampai saat ini kami belum menerima dari penyidik,” ujar Enteng saat itu pada media ini.

Sementara, dalam persidangan JPU telah menghadirkan 4 saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara terdakwa Budhi Santosa ini. Mereka yang hadir saat itu,
tersangka Endang Mekarsari yang merupaka. istri terdakwa Budhi Santosa. Siti Pajriah selaku Direktris PT Elang Sukses Grup milik terdakwa Budhi Santosa, Jhonson Fidoli Sibuea dan Kusbari selaku perantara atau makelar yangmencari pembeli lahan yang digelapkan oleh terdakwa.

Saat itu, tersangka Endang Mekasari mengatakan bahwa, ia tidak mengetahui siapa yang punya laham seluas 1,2 hektar tersebut. Namun setelah Budhi Santosa (suaminya) mengasih tahu bahwa lahan itu adalah milik Nurmansyah.

“Saya baru tahu setelah suami (terdakwa Budi Santosa ) memberi tahu bahwa lahan itu milik Nurmansyah. Lahan itu katanya mau dijual seharga Rp.2,2 miliar dan Budhi Santosa membayar secara bertahap,” ucap Endang Mrkasari, Kamis (14/12/2023) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Endang Mekarsari mengakui, Ia dan suaminya (terdakwa Budhi Santosa ) bertemu dengan Ng Antony di kantor Notaris selaku pembeli lahan tersebut dan Ng Antony memberikan cek sebesar Rp.800 juta. Uang tersebut untuk pembebasan dan pengurusan surat -surat lahan.

“Saya dan Budhi Santosa ketemu dengan Ng Antony di Notaris dan memberikan cek sebesar Rp. 800 juta. Uang itu untuk pengurusan lahan. Saya sendiri yang tandatangan terima kuitansinya, uang itu saya cairkan di BCA dan langsung saya serahkan semua ke Budi Santosa,” tutur Endang.

Dakwaan pertama bahwa, perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua bahwa, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.