Status Nurdin Basirun Jadi Tersangka, Modusnya Lahan 10,2 Hektar di Tanjung Piayu

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Status Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratiikasi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Dalam gratiikasi Nurdin tersebut diduga menerima dana dengan total nilai uang Rp 666.812.189,56. Uang tersebut disita dari rumah Nurdin saat dilakukan penggeledahan. antara lain: – SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3, – USD 5.303 (Rp 74.557.528,5).- Euro 5 (Rp 79.120,18), – RM 407 (Rp 1.390.235,83), – Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan – Rp 132.610.000.

Bacaan Lainnya

Dalam mendukung izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut tersebut, Nurdin mengajukan pengesahan Perda RZW3K untuk dibahas di DPRD Kepri

“Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Masih kata Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau. Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar.

Abu Bakar, pada bulan Mei 2019
mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

“Nyatanya, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” tutur Basaria Panjaitan.

Saat itu, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

“Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus membuat modus dan menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Hal ini dilakukan agar seolah-olah nampak seperti fasilitas budidaya,” kata Basaria.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy asal -asal karena tidak berdasarkan analisis apa pun. Edy hanya sebatas copy paste dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

“NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan,” tegas Basaria.

Inilah rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin. Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

“Tanggal 10 Juli 2019, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada NBA melalui BUH,” kata Basaria.

Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin. Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Foto Edy Sofyan

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Li/ Nik).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.