PT Hong Sheng Plastik Akhirnya Bayar Hak -hak 6 Karyawan yang di PHK

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah terjadi perundingan yang alot dan sempat ada tarik ulur dalam kasus PHK 6 Karyawan, akhirnya pihak perusahaan PT Hong Seng mau membayarkan hak pekerja tersebut.

“Iya, uang PHK itu diserahkan oleh Johan, perwakilan PT Hong Seng dan sudah di terima 6 pekerja pada hari Jumat, 5 Juli 2019 lalu,” kata Saiful Badri, selaku Ketua SPSI Kepri, Jumat (12/7/2019) pagi di Batam Center.

Bacaan Lainnya

Terkait permasalahan lain yang sebelumnya diberitakan, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Disnaker dan BPJS Tenaga Kerja.

“Soal permasalahan lain sudah kami suratin Disnaker dan BPJS Tenaga Kerja, kita tunggu saja hasilnya dari mereka,” tegas Saiful.

Dan untuk hal -hal lain, kata Saiful agar pemerintah untuk pro aktif karena pengawasan dan pelaksanaan undang -undang ada  pada mereka. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan menjadi presiden buruk bagi dunia usaha di kota Batam. Ujar Saiful.

Sementara Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Propinsi Kepri, Jalfriman mengatakan ,pihaknya masih mempelajari soal permasalahan yang lain. Namun sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan agar menjalankan dan mematuhi aturan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja dengan baik.  Ungkap Jalfriman.

Berita sebelumnya, PT Hong Sheng Plastic Industry Batam Center, yang bergerak dalam limbah plastik daur ulang  diduga tidak memiliki Peraturan Undang-Undang Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Isi dari PKWT itu bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha. Dan menerangkan terkait gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.