Staf Bagian Pengajaran, Gugat Yayasan Griya Husada Universitas Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Yayasan Griya Husada atau Universitas Batam memiliki beberapa Fakultas, dan salah satunya adalah Fakultas Hukum. Para dosen hukum di kampus tersebut mengajarkan mahasiswanya mengenai studi ilmu hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum kontrak, dan sebagainya.

Namun sangat disayangkan,ilmu hukum yang diajarkan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang sesungguhnya.Seperti yang terjadi, pihak Yayasan Griya Husada atau Uniba melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) secara sepihak tanpa memberikan alasan yang jelas dan sah menurut hukum, terhadap karyawannya bernama NPH.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak Yayasan Griya Husada atau UNIBA,melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum. Sementara di kampus ini mengajarkan ilmu hukum pidana,hukum perdata, hukum kontrak,dan sebagainya. Namun kenyataanya sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada klien kami,”kata Kornelis Boli Balawanga SH,kuasa hukum NPH,Jumat (8/2/2019) siang di Batam Center.

Sesuai surat PHK yang dikeluarkan oleh Wahyu Dani Purwantoro M.Pd selaku wakil rektor II Uniba dengan nomor surat : 033/YGH/II/2018, tidak mendasar dan melanggar ketentuan Pasal 155 dan Pasal 170 Jo Pasal 151 ayat (3), dan Pasal 168 UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan perundangan -undangan yang mengatur tersebut diatas bahwa, PHK tersebut batal demi hukum dan pihak pemberi kerja wajib membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima penggugat selaku tenaga kerja sampai memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).Tegas Kornelis.

Anehnya lagi, berbagai upaya telah dilakukan dengan pihak Yayasan Griya Husada atau Uniba, mulai Bipartit hingga tingkat Tripartit, semuanya buntu dan gagal. Bahkan pada saat Tripartit pihak Kampus Uniba tidak pernah hadir walaupun Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyurati sampai 4 kali tetap saja tidak digubrisnya.

Akhirnya, jalur hukum tetap kembali ditempuh melalu sidang Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI ) Tanjungpinang. Saat ini sidang telah berjalan dua kali, lagi -lagi pihak Yayasan Griya Husada atau Uniba tetap belum mau hadir di sidang tersebut.

Untuk diketahui bahwa penggugat telah bekerja sebagai staf bagian pengajaran/administrasi di Uniba sejak tanggal 4 April 2010 hingga saat gugatan a quo didaftarkan, penggugat telah memiliki masa kerja 8 tahun 8 bulan. Tutur Kornelis didamping Hendri Irawan SH.

Sementara, melalui kuasa hukum Yayasan Griya Husada Kaspol Jihad menerangkan bahwa, yayasan sudah memberikan angka sesuai dengan kategori yang dihitung yayasan.

“Uniba sampai saat ini punya etikat baik dan sesuai angka, kami sudah tawarkan,” kata Kaspol Jihad,Sabtu (9/1/2019) sore.

Masih kata Kaspol Jihad, penggugat telah melakukan pelanggaran berat, dan pihak yayasan akan buktikan nanti. Disamping itu, surat peringatan (SP) juga telah disampaikan.

Soal pelanggaran nanti akan kami buka disidang saat pembuktian dan saksi – saksi akan dihadirkan. Uniba sampai saat ini punya etikat baik dan telah menawarkan sesuai angka hitungan yayasan.

Ketidakhadiran pihak yayasan pada saat Tripartit karena pada saat Bipartit, tidak ada titik temu sesuai angka yang ditawarkan yayasan pada penggugat.

“Dia tidak terima angka yang kami tawarkan. Atas alasan inilah pihak yayasan tidak hadir pada saat Tripartit tersebut,”ujar Kaspol.

Selanjutnya,terkait ketidakhadiran pada sidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Tanjungpinang,Kaspol mengakui bahwa yayasan baru memberikan kuasa. Dengan alasan, ketua yayasan beberapa Minggu ini sibuk keluar kota.

“Dan baru mendapat panggilan serta kuasa baru diberikan pada kami, sehingga saat sidang pertama Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Tanjungpinang tidak dapat hadir. Disamping ketua yayasan sibuk,”ungkap Kaspol.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.