Sidang Pledoi Terdakwa Tjipta Fudjiarta, Majelis Hakim Malah Periksa Berkas dan Bukti Surat

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang perkara penipuan dan penggelapan saham hotel BCC dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, menyita perhatian masyarakat, akademisi hukum dan para awak media di Kota Batam.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta dimajukan ke persidangan oleh penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum karena terpenuhi unsur – unsur penipuan, penggelapannya sehingga persidangan hingga 39 kali.

Bacaan Lainnya

Setelah keterangan para saksi dan ahli maupun korban diminta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam selesai, maka penuntutan terhadap terdakwa dibuat oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam tuntutan jaksa mengatakan bahwa, perbuatan tindak pidana terdakwa tidak terbukti dan memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memulihkan nama baik terdakwa.
Kemudian membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari segala dakwaan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, dan 378, KUHP,
serta meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa,” kata Jaksa Samsul Sitinjak dan Ilyas Zebua membacakan tuntutan di PN Batam, Rabu (24/10/2018) lalu.

Dalam pertimbangan jaksa penuntut mengatakan bahwa, pembayaran dari terdakwa sudah ada pada korban. Disamping itu, ditemukan fakta yang berbeda dengan berkas persidangan. Inilah alasan kenapa amar tuntutan terdakwa Onslag.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili memulihkan nama baik terdakwa,” kata Yan, membacakan amar tuntutannya.

Pada agenda sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa Tjipta Fudjiarta, Rabu (7/11/2018) sedikit terlihat aneh dan berbeda dari sidang perkara sebelumnya yang pernah disidangkan di PN Batam.

Majelis hakim yang di pimpin Taufik Nainggolan dengan hakim anggota Jasael Manulang dan Yona Lamerosa Katharen, malah memeriksa kembali berkas – berkas dan bukti – bukti dari terdakwa. Dan terlihat seperti sidang perdata dan bukan tindak pidana untuk pembacaan pledoi.

Setelah berkas dan bukti -bukti terdakwa selasai diperiksa majelis hakim, kesempatan pembacaan pledoi dilanjutkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam Pledoi terdakwa menyatakan bahwa, jaksa penuntut umum tidak membuktikan dakwaannya. Dan terdakwa tidak sependapat dengan fakta yuridis yang dibuat JPU karena tidak menguraikan.

“Fakta hukum yang diuraikan Jaksa penuntut umum harus didasarkan alat alat bukti sehingga masih perlu diuji,” kata kuasa hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta. (Bersambung)

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.