Pledoi Terdakwa Tjipta Fudjiarta Kasus Hotel BCC, Kuatkan Tuntutan Jaksa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lanjutan sidang agenda pembacaan pledoi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan saham hotel BCC dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, setelah majelis hakim menskors persidangan selama 40 menit.

Pledoi kuasa hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum. Pledoi terdakwa menyatakan bahwa, semua keterangan ahli dan saksi tidak berkesesuaian maka dakwakaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut pada terdakwa tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

Menyatakan terdakwa tidak terbukti dan membebaskan serta memulihkan kemampuan dan harkat martabatnya.
Menyatakan barang bukti 1 sampai 99 sebagai yang berhak dikembalikan pada terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara.

Atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa ini, Jaksa penuntut akan memberikan tanggapan pada sidang tanggal 14 November 2018, Rabu (7/11/2018) di PN Batam.

Dalam sidang agenda tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu: Bahwa perbuatan tindak pidana terdakwa tidak terbukti dan memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memulihkan nama baik terdakwa. Kemudian membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari segala dakwaan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, dan 378, KUHP,
serta meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa,” kata Jaksa Samsul Sitinjak dan Ilyas Zebua membacakan tuntutan di PN Batam, Rabu (24/10/2018) lalu.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.