PT Rexvin Putra Mandiri Dilaporkan Konsumen ke Polresta Barelang

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengembang pembangunan perumahan dan Ruko PT Rexvin Putra Mandiri dilaporkan seorang konsumen bernama Edi ke Polresta Barelang. Surat tanda laporan polisi tersebut nomor:STTLP/920/VII/2018/SPKT- Resta Barelang pada hari Jumat 31 Agustus 2018.

Dalam surat laporan tersebut bahwa, terlapor ( PT Rexvin) diduga melakukan tindak pidana UU Konsumen. Dimana kesepakatan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan nomor: 320/PPJB /RPM/VII/2014 tanggal 06 Agustus 2014 di komplek perumahan Rexvin Green Park Blok A Cluster Orchid Kecamatan Sagulung Batam.

Bacaan Lainnya

“Klien kami tertarik membeli satu unit ruko tersebut dari harga Rp400 juta dengan membayar DP Rp 3.843.000 juta selama 30 kali. Sehingga total yang sudah disetorkan Rp 115, 290,000 juta lunas,” kata Hendri Irawan, kuasa hukum dari pelapor, Rabu (7/11 /2018).

Setelah DP lunas, pelapor mau mengajukan KPR sesuai perjanjian PT Rexvin dengan konsumen. Nyatanya bangunan ruko tersebut belum jadi atau tidak siap, sementara PT Rexvin mendesak untuk melunasi DP.  Hal inilah yang membuat pelapor melaporkan ke Polisi dengan status saat ini sudah Lidik.

Sementara dalam UU konsumen jelas diterangkan yang dituangkan pada : UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut. Tegas Hendri.

Lanjut Hendri Irawan, laporan ini setelah putusan BPSK dibacakan, namun sebelum putusan BPSK telah disampaikan secara tertulis.

” Putusan waktu itu secara resmi belum ditetapkan, yang pasti pihak Rexvin sama sekali tidak menunjukkan itikad baik, jadi untuk menindak lanjuti adanya unsur Pidana dalam UU perlindungan konsumen, kami buat laporan tersebut,” tegas Hendri.

Dalam ketentuan hukum, setiap perkara perdata dan pidana memang memiliki koneksitas, tetapi masing mempunyai jalur independen dan mandiri. Oleh karenanya, setiap perkara perdata telah mendapat putusan tak akan menghilangkan unsur Pidana yang menyertainya, begitu juga sebaliknya. Ungkapnya.

Berita sebelumnya, dalam sidang putusan di BPSK, PT Rexvin Putra Mandiri (tergugat) tidak pernah hadir selama dua kali persidangan. Ketua Majelis Sadri Khairuddin dengan hakim anggota Effendi Ibrahim dan Juhrin Pasaribu menjatuhkan putusan bahwa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus nilai pembayaran angsuran uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp.120 juta.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus keterlambatan sebesar 10 persen dari Rp.120 juta yaitu :Rp 12 juta. Dan menolak gugatan selebihnya. Ujarnya.

Kemudian putusan BPSK ini diperkuat penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, setelah penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan. Ketua Pengadilan Negeri  Batam Syahlan  menetapkan bahwa: mengabulkan permohonan pemohon.

Memerintahkan kepada panitera PN Batam jika ia berhalangan menunjuk salah seorang wakilnya sebagai jurusita yang dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan pemanggilan dengan resmi kepada terhimpun eksekusi( PT Rexvin).

Selanjutnya, memerintahkan supaya PT Rexvin Putra Mandiri menghadap Ketua Pengadilan Negeri Batam pada hari Rabu tanggal 7 November 2018  pukul 09.00 WIB.Tegas Syahlan dalam surat putusannya yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2018.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.