Sentra Gakkumdu Kota Batam Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Sahmadin Sinaga

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Batam  mengeluarkan surat penghentian kasus dugaan politik uang, Sahmadin Sinaga, caleg terpilih asal partai Nasdem.

Sesuai dengan nomor: 009/LP/PL/Kot/ 10.02/VI/2019 menerangkan bahwa, kasus Sahmadin Sinaga tidak terpenuhi unsur pasal 532 ayat 2 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Surat ini dikeluarkan tanggal 17 Juli 2019 ditanda tangani Ketu Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Batam telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan juga Sahmadin Sinaga. Namun entah mengapa pada saat pemeriksaan tahap dua, kasus ini dihentikan oleh Gakkumdu Batam.

Romo Apresiasi Bawaslu Terkait Pemeriksaan SS

Aktivis gereja Katholik Kota Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paskal mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Batam yang telah memeriksa terduga SS soal politik uang.

Romo Paschal mengatakan bahwa, laporan tindak pidana pemilu tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada dirinya.

“Informasi saya dapat dari masyarakat bahwa ada kegiatan politik uang pada saat hari tenang Pemilu 2019, di RT 5 RW 15 dan RT 3 RW 15, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji,” kata Romo.

Menindakjanjuti informasi tersebut langsung menemui Ketua RT 5 yang di maksud yaitu : Yohanes Heribertus dan membenarkan adanya aktifitas politik uang di wilayahnya.

“Saat itu Yohanes diberi uang sebesar Rp 7 juta oleh Silaban. Silaban selaku koordinator tim sukses Sahmadin Sinaga dan meminta uang tersebut dibagikan kepada masyarakat dengan Rp 100 ribu perorang untuk memilih Sahmadin pada 17 April 2019,” tutur Romo.

Dengan adanya kasus politik uang ini diharapkan pada Pilkada tahun 2020 mendatang di Kepri, tidak ada lagi aktifitas politik uang. Pintanya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.