Herman Alexander Penjarakan Terdakwa Salvador dan 2 WNI

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Herman Alexander Schultz, Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) asal Norwegia telah memenjarakan dua warga negara Indonesia dan satu warga negara Australia dalam kasus yang berbeda.

Herman hadir di persidangan sebagai pelapor sekaligus korban atas dugaan kasus penganianyaan yang dilakukan oleh Salvador Luis Carvajal asal Australia. Selain Herman ada juga dua saksi yang dihadirkan JPU.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Herman mengaku dipukul oleh terdakwa Salvador dengan menggunakan tapak tangan dan memasukkan selembar kertas kedalam bajunya.

“Terdakwa pukul dagu dan leher saya dengan tapak tangannya, selain itu dia masukkan selembar kertas ke dalam baju dan menarik leher kerah baju saya,” kata Herman Alexander, Rabu (17/7/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara dua saksi lainya mengaku hanya melihat memukul saksi Herman dari jarak 10 meter. Namun tidak melihat ada darah pada wajah korban

“Kami kira mereka bercanda -canda, melihat pelaku mukul leher korban tapi tidak ada melihat ada darah pada wajahnya,” tutur dual saksi lainya pada majelis hakim.

Sementara terdakwa Salvador dengan penuh menyesal dan mengatakan bahwa, tidak ada memukul korban dengan tangan yang kuat. Hanya saja, saat dia berdiri karena orangnya tinggi besar, dengan refleks menarik kerak bajunya.

“Saya tidak memukulnya, saat dia berdiri saya kira mau mukul saya. Dengan refleks saya langsung tarik kerah bajunya,” tutur Salvador Luis.

Inilah awal terjadinya salah komunikasi antara korban dengan terdakwa Salvador. Pada bulan Januari 2019 saksi Christofer Coupe bertemu dengan terdakwa dan menceritakan kepadanya ada beberapa tagihan yang belum dibayarkan oleh perusahaan saksi korban Herman Alexander Schultz.

Selanjutnya pada akhir bulan Februari, saksi Christofer Coupe menjemput terdakwa Salvador dari Hotel Allium dan bersama –sama pergi ke Starbuck yang berada di Harborbay. Pada saat berada di Starbuck, saksi Christofer Coupe meminta bantuan kepada terdakwa untuk memberikan surat tagihan kepada saksi korban Herman dan atas permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya.

Kemudian pada hari senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa menunggu saksi korban Herman di Café Hotel Harmoni, namun saat itu korban tidak melihatnya. Terdakwa memutuskan kembali kepenginapanya tetapi pada saat terdakwa keluar dari café, terdakwa melihat korban berjalan kaki menuju Kampung Bule.

Saat saksi korban dan terdakwa saling berhadapan, terdakwa mengatakan kepada saksi korban“ please take this invoice and take here it and pay it” sambil menyerahkan sebuah kertas kepada saksi korban. Namun saksi korban menolak kertas tersebut sambil mendorong terdakwa sehingga kertas tersebut jatuh ke tanah.

Kemudian terdakwa mengambil kertas Invoice yang disodorkan tersebut selanjutnya memasukkan kertas Invoice tersebut ke dalam baju saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa.

Pada saat memasukkan kertas invoice tersebut saksi korban juga menolaknya dengan cara membalikkan badan untuk membelakangi terdakwa, sehingga terdakwa langsung menarik kerah baju saksi korban dan mendorong dagu, kepala bagian belakang dan dada saksi korban Herman menggunakan telapak tangan terdakwa yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP.  Kata Jaksa Penuntut, Rumondang Manurung.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.