Residivis Narkoba Rudi Marpaung dan Deni Wahyu Nugroho Divonis 14 Tahun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa I Rudi Marpaung dan Deni Wahyu Nugroho, Rabu (4/3/2020). Terdakwa yang merupakan residivis ini kembali dijerat dalam kasus peredaran narkoba.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Taufik Nainggolan dengan dua hakim anggota, Dwi dan Yona Lamerosa Kataren. Putusan yang dibacakan yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,. Kata ketua majelis hakim, Taufik dihadapan sidang.

Bacaan Lainnya

Kemudian menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun ditambah denda sebesar Rp1 miliar. Tambahan denda tersebut jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Tidak ada alasan pemaaf untuk menghapuskan hukuman karena keduanya telah merusak generasi Indonesia,” tegas hakim Taufik.

Berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pengadaian Nomor: 218/02400/ 2019 tanggal 02 September 2019 sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa Rudi Marpaung dan Deni Wahyu Nugroho berupa

1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0,5 gram. 10 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan total berat 958 gram.

Narkotika jenis pil atau tablet diduga ekstasi warna ungu berbentuk hantu dibungkus dengan plastik transparan dengan total 861 butir seberat 256 gram. 10 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan total berat 36 gram. Dengan total berat keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut 1250,5 gram

Rudi Marpaung merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni narkotika, dan pernah menjalani hukuman selama 6 tahun 4 bulan. penjara. Kembali divonis 14 tahun subsider 6 bulan masing masing terdakwa. Sedangkan Deni Wahyu Nugroho juga residivis yang sudah menjani hukuman 10 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa Rudi Marpaung dan Deni Wahyu Nugroho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.