Dituntut Pasal 378 Investasi Bodong, Ini Aliran Dana di Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa

TELISIKNEWS.COM, BATAM- Minarti dituntut Jaksa selama 2 tahun 6 bulan dengan pasal 378 tentang penipuan. Atas tuntatan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa disebutkan bahwa, investasi yang dijalankan terdakwa karena adanya kesepakatan untuk mengelolah dana arisan online yang di modali oleh pelapor dalam bisnis tersebut. Kata Zudy Fardy S.H dan Wirman Syahputra.

Bacaan Lainnya

Niat baik dari terdakwa mengembalikan dana investasi pelapor sudah ada, pertama dengan mengembalikan sebesar Rp 28 juta dan menjaminkan 1 unit mobil CRV. Namun hal itu tetap tidak terima dan membuat laporan penipuan kepda pihak kepolisian.

“Dengan dakwaan pasal 378 tersebut, unsurnya tidak terbukti sesuai dengan telaah kami selaku kuasa hukum terdakwa. Jadi kami minta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa itu,” tegas Kata Zudy Fardy.

Selain itu kata Zudy, dengan situasi demikian sudah jelas tidak ada unsur pidananya lagi. Untuk diketahui bahwa setelah itu tidak ada teguran atau somasi dari pihak korban baik secara lisan maupun tertulis kepada terdakwa.

Berdasarkan bukti-bukti kuitansi dari terdakwa dijelaskan kemana aliran dana investasi tersebut dialirkan. Pertama kepada Serly yang ada proyek resort di Sorong. Kemudian aliran juga dikirim ke Eva Mandu sebesar Rp 60 juta, Hengki sebesar Rp 120 juta dan Mukromin sebesar Rp 90 juta.

“Mereka yang menerima dana investasi ini mengembalikan uang milik korban yang dikirimkan oleh terdakwa. Saat ini, kami telah melaporkan Serly ke Polres Sorong dan lainnya sudah di somasi,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.