Putusan Hakim Dianggap Banyak Kekeliruan, PH Tiras Siahaan dan Rizali Banding

Sidang nota keberatan dari PH terdakwa Rikaman Simbolon Siahaan alias Tiras dan Razali alias Izal di PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Edward Sihotang dan Sahat Hutauruk, Penasehat Hukum terdakwa Tiras Siahaan dan Rizali mengatakan, kliennya mengambil langkah banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam yang menetapkan vonis penjara 3 tahun.

Alasan banding pada prinsipnya, bahwa perkara ini bukan perkara pidana, ada peristiwa tapi bukan perkara pidana. Karena semua rangkaian kejadiannya itu, dimana si pelapor yaitu Happy alias Ahong itu bukan tipu. Dan unsur penipuannya itu tidak terbukti, malah pelapor juga sebagai penggugat pada PT Harmoni Mas.

Bacaan Lainnya

“Kami juga bersama pelapor melakukan gugatan dalam kasasi karena dia punya kavlingnya dilahan yang di klaim oleh PT Harmoni Mas. Bagaimana unsur 378 KUHP tetbukti, dan tidak pernah mereka menjanjikan,” ungkap Sahat.

Kalau itu dikatakan tidak ada dasarnya, karena dari awalnya PT Harmoni Mas tidak pernah katakan itu. Kemudian, pengukuran yang dilakukan oleh BP Batam itu tidak dibatalkan, kalau memang itu salah pengukuran harusnya batalkan dulu bahwa itu salah ukur,.

Selanjutnya, saat membacakan vonis itu, entah apa yang dibacakan oleh ketua majelis hakimnya. Pengunjung sidang tidak ada mendengar suaranya entah apa yang dibacakanya. Ini perlu dilaporkan juga hakim seperti ini, kok membaca putusan seperti berbisik -bisik saja.

“Jadi, kami merasa bahwa perkara ini bukan perkara pidana, putusan pengadilan negeri Batam ini harusnya Onslag, ini malah menghukum 3 tahun penjara. Dan kami melihat banyak keleliruan dalam pertimbangannya tidak terbukti pasal 378. Kami disini menuntut keadilan karena di PN Batam tak ada keadilan,” tegas Sahat Hutauruk, Senin (5/2/2024).

Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Tiras Siahaan dan Rizali sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.

Sebelumnya, saksi Happy alias Ahong merupakan pelapor yang juga penggugat terhadap PT. Harmoni Mas yang mengaku pemilik tanah di Sungai Nayon Bengkong Kota Batam tersebut.

Terhadap kedua terdakwa ini, Jaksa penuntut Rosmalina Sembiring menyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan . Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

“Terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, keduanya dituntut 3 tahun penjara,” kata Rosmalina Sembiring membacakan tuntutanya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.