Tiga Kali Tunda Pembacaan Tuntutan Bang Long, Ini Alasanya Kata Kajari Batam

Terdakwa iswandi alias Bang Long saat sidang tuntutannya ditunda di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan terkait tiga kali penundaan pembacaan tuntutan terhadap Iswandi alias Bang long dalam perkara Kasus kerusuhan ‘Bela Rempang’ di depan Kantor BP Batam bersama 35 terdakwa lainnya.

Diterangkan I Ketut bahwa, sebenarnya melihat perkara ini karena proses persidangannya, yang satu kecepatan dan yang satu terlambat. Sehingga jangan sampai nanti sudah menuntut tapi ada fakta -fakta lain yang baru terungkap disini.

Bacaan Lainnya

“Kita ini sebenarnya menunda sedikit dalam rangka bahwa, oh yang ini sudah singkron atau sama. Sehingga kita tidak ada nanti di belakang hari, lho ini fakta begini dan begitu. Maka tidak masuk tuntutan Iswandi. Ini merupakan strategi kami yang seharusnya tak perlu diungkap. Yang jelas agar tidak salah menuntut orang sehingga adanya penundaan itu,”ujar Ketut, Senin (5/2/2024) di ruanganya.

Lebih jauh Ketut menyampaikan bahwa, pada dasarnya pihaknya juga ingin perkara ini cepat selesai, namun kasus Bela Rempang ini sudah menjadi perhatian nasional bahkan internasional. Sehingga perlu kehati -hatian agar tidak salah langkah dibelakang hari.

“Jadi, untuk persiapan berkas tuntutan, kita harus lakukan dengan cermat dan berbagai pertimbangan. Jangan sampai hasil tuntutan kita menimbulkan permasalahan lain,” tutur I Ketut Kasna Dedi.

Kasna menjelaskan, bang Long merupakan satu dari 35 terdakwa kasus Bela Rempang, ada tiga berkas perkara yang berbeda. Berkas perkara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Perkara bang Long ini sudah memasuki tahap penuntutan oleh JPU.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kita, tiga berkas itu satu kejadian yang tak terpisahkan. Kita tidak mau salah langkah,” ucapnya.

Lebih lanjut Kajari Batam ini menjelaskan bahwa, tuntutan yang diambil dalam perkara terdakwa Rempang ini akan mempengaruhi berkas lainnya dengan kasus yang sama, baik itu dari segi memberatkan maupun yang meringankan. Pihaknya juga ingin melihat persidangan dengan tiga berkas ini berimbang antara satu berkas dengan berkas lainnya.

“Saya sampaikan ini, jangan sampai masyarakat beranggapan lain atas penundaan itu,” tegas Ketut Kasna Dedi.

Selanjutnya, pihaknya juga terus memantau perkembangan dua berkas persidangan Bela Rempang lainnya. Termasuk adanya keterangan saksi -saksi yang sewaktu- waktu bisa berubah.

“Kita juga terus memantau fakta persidangan. Karena kasus ini saya juga jadi jaksanya. Saya tegaskan tak ada intervensi disini, baik dari luar, apa lagi dari Kejagung. Kalau sifatnya laporan itu iya, karena itu SOP,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa persidangan lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias bang Long akan dijadwalkan pada Senin, 12 Pebruari 2024. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.