Ahli Waris Ajukan Kasasi Lahan Sengkerta di Perumahan Buana Garden Sungai Daun Batam

Salah seorqng ahli waris menunjuk.lokasi yang sedang dalam kasasi (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Enam ahli waris dari almarhum Johanis Jhoni BL memberikan kuasa kepada Dr. Ir Jimmy Theja S.H, M.H, M.B.A untuk mengurus perkara kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang- Kepri, dengan perkara nomor: 84/PDT/2023/PT TPG, tertanggal 13 Desember 2023 jo putusan Pengadilan Negeri Batam, perkara nomor 127/ Pdt. G /2023/ PN. Btm, tertanggal 3 Oktober 2023.

Keenam orang ahli waris tersebut adalah : Nona Neli Samon (54), Ona Ros Yohana (51), No Roni Raja Usi (45), Eli Wunga (45), Herman Raja Sira Demo (41) dan Ona Katarina (40).

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan surat kuasa nomor : 01/ORY/SK/XII/2023 diterangkan oleh Jimmy Theja bahwa, almarhum Johanis Jhoni BL merupakan pemilik atau orang yang pertama menggarap atau membuka dari lahan hutan menjadi lahan perkebunan sejak tahun 1953.

Bahwa lahan seluas 22,8 hektar lebih ini namun dalam perkara hanya 10 hektar di klaim oleh PT Mahkota Mitra Cipta Rezeki, yang berkantor di Jalan Permata Puri Komplek Cipta Griya No. 1-5 Tiban Asri Sekupang Kota Batam. Di lokasi lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan ruko dan perumahan Buana Garden di Sungai Daun Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Adapun alasan hukum melakukan kasasi ini bahwa selama proses persidangan di pengadilan, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal -hal fakta hukum secara cermat bahwa alas hak yang di miliki oleh almarhum Johanis Jhoni BL itu sudah ada sejak tahun 1953 adalah sebagai berikut: alat bukti dari Pemohon Banding (Tergugat)

1)Salinan Surat Riwayat Kebun – Surat Pernyataan Kerjasama Menebas/ Membuka Kebun, tertanggal 11 Maret 1994, yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Beduk; Isi pokoknya:Jhoni BL dan Bpk. Pao Thai, secara bersama-sama pada tahun 1953 mulai membuka hutan menebas kebun/hutan, untuk ditanami : karet, gambir, rambutan, nipah, asam manis, dan lain-lain, di wilayah Sungai Pancur Desa Sungai Beduk, dengan luas keseluruhan + 65 hektar,
Dengan batas-batas:
Sebelah timur : Tanah Budi Kao
Sebelah utara : Jalan
Sebelah barat : Tanah Ady
Sebelah selatan : Sei Daun

2)Salinan Surat Pernyataan, tertanggal 24 Nopember 1995, diketahui oleh Kepala Desa Sungai Beduk; Isi pokoknya: 7 orang yang bernama Muhammad, M. Zen, dan kawan -kawan menyerahkan kembali tanah garapannya yang berlokasi di Sungai Pancur kepada pemilik yang sah yang bernama JH. JHONY BL dan Bpk. Yoe Pao Rae, dan disaksikan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam;

Fakta hukum lain yang memperkuat bahwa lahan sengketa ini adalah benar-benar milik sah Alm Djoni BL adalah sebagai berikut:
Selama persidangan PT Mahkota Mitra Cipta Rezeki tidak bisa menunjukkan Bukti pelepasan hak dari Sdr Djoni BL sebagai pemilik sah namun tiba2 perusahaan ini memiliki 17 persil Sertifikat Hak Guna Bangunan relatif muda sekitar tahun 2010 -2011.

Dua ahli waris dilahan sengketa di perumahan Buana Garden Sungai Daun Tanjung Piayu Batam (nik).

Terkait penerbitan 17 HGB atas nama PT Mahkota Mitra Cipta Rezeki , ketentuan hukum yang dilanggar seperti Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 pasal 33 yang mengatur bahwa Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
1.Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a.Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);

Spanduk.pengumuman bahwa lahan inj dalam kasasi (nik).

Fakta hukum yang memperkuat kepemilikan sah Djoni BL atas lahan ini adalah:
1.Surat Keterangan Hibah untuk Lembaga Baitul Jannah & Masjid.
Bahwa Cong Fok dan JOHANIS JHONI B.L (alm) pada tahun 2021 pernah “menghibahkan” sebidang tanah seluas 7637,69 m2 ¬yang berlokasi di Sungai Daun (Buana Garden) Kelurahan Tanjung Piayu, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam kepada Bpk. RONI TOPAN, dkk. guna pendirian masjid dan lembaga pendidikan Baitul Jannah.
2.Surat Keterangan Sepadan Tanah (batas tanah).

Bahwa M. Yusuf, di dalam keterangannya menyatakan bahwa tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik Jphanis Jhoni B.L. Keterangan tersebut disampaikan M. Yusuf sejak membukan tanah garapan pada tahun 1969.
3.Surat Hibah untuk Kantor Polsek Persiapan Sei Beduk.

Bahwa Johanis Jhoni B.L. pada tahun 2007 telah menghibahkan “sebagian” tanah miliknya seluas 3.250 m2 yang berlokasi di Sungai Daun Kel. Tanjung Piayu Kecataman Sungai Beduk, Kota Batam kepada Drs. Slamet Riyanto, SH (Kapoltabes Barelang) guna pembangunan Polsek Persiapan Sei Beduk Kota Batam, Kantor Kecamatan, Gereja, Masjid dan sekolah itu merupakan tanah hibah dari almarhum Johanis Jhoni BL.

“Kami mempertanyakan kalau surat hibah dari Johanis Jhoni BL ini diakui BP Batam dan BPN utk selanjutnya diterbitkan sertifikat tanah, maka hal ini bukti kuat dan tidak terbantahkan bahwa tanah ini milik masyarakat yang namanya Jhoni B,” ujar Jimmy, Jumat (2/2/2024) di lokasi lahan pada media ini.

“Kemudian dalam upaya kasasi kami, menduga kuat adanya kesalahan penerapan hukum serta majelis hakim tidak cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada sehingga tidak memberikan keadilan kepada klien kami. Dengan adanya permintaan klien, maka kami mendampingi Klien untuk memasang spanduk di lokasi lahan sengketa sebagai pemberitahuan dan sosialisasi bahwa lahan tersebut dalam proses kasasi, dan para pihak sabar menunggu putusan kasasi hingga adanya pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jadi semua pihak supaya jangan ada melakukan aktivitas apapun di lokasi lahan, termasuk pematangan lahan, pembangunan, dan jual beli bisa merugikan diri sendiri atau orang lain,” tegas Dr. Jimmy Theja.

Perlu juga disampaikan, dengan diajukannya kasasi agar Majelis Hakim Judex Jurist (Kasasi) dapat mempertimbangkan dengan cermat dan mengembalikan hak -hak masyarakat yang dikuasai secara adat . Undang -Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 mengakui dan menjungjung tinggi Hukum Adat, bahwa kalau tanah punya masyarakat yang sudah digarap , diolah sedemikian rupa bahkan sebelum Otorita Batam berdiri. Itu harus dikembalikan kepada masyarakat.

“Inilah harapan kami dengan mengajukan kasasi ini, agar majelis hakim Judex Jurist dapat mempertimbangkan dengan cermat atas fakta-fakta hukum yang sebenarnya dan mengembalikan hak -hak masyarakat yang dikuasai secara adat kepada klien kami,” pinta Jimmy Theja.

Perlu juga diketahui, saat pemasangan spanduk pemberitahuan dan sosialisasi bahwa lahan tersebut masih sengketa dan proses proses upaya hukum kasasi, juga dihadiri oleh para ahli waris termasuk seorang ibu yang sudah tua dengan usianya 90 tahun istri dari salah satu pemilik lahan tersebut. Pada saat di lahan sengketa ditemukan fakta: ada pihak yang sedang melakukan Pembangunan diduga kuat adalah PT. Mahkota Mitra Cipta Rezeki. Bila PT Mahkota Mitra Cipta Rezeki mengerti hukum, maka mereka seharusnya tidak akan melakukan aktivitas apapun di lahan sengketa sebelum Putusan Inkrach. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.